Kementerian ESDM Ungkap Alasan PP Perpajakan dan PNBP Batu Bara Terbit

Ponton besar bermuatan ribuan ton batu bara. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/MTohamaksun.

VIVA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 15 Tahun 2022, tentang Perlakuan Perpajakan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu bara. PP itu ditetapkan pada 11 April 2022.

img_title Terungkap! Peran Ibu Kandung dan Ayah Tiri dalam Pembunuhan Bayi 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan penerbitan PP tersebut akan memberikan manfaat maksimal tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi badan usaha dan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemerintah mengatur agar pemanfaatan batu bara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara maupun bagi badan usaha termasuk juga bagi publik secara keseluruhan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 18 April 2022.

img_title Berawal dari Senggolan dengan Mobil Lain, Avanza Berujung Tabrak Pemotor hingga Tewas di Kembangan

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 18 April 2022: Global dan Antam Bersinar

Ridwan menjelaskan bahwa proses pengajuan atau penetapan regulasi terbaru itu telah berjalan cukup panjang melalui berbagai proses birokrasi, masukan pakar, masukan badan usaha, dan lainnya.

img_title Toa Masjid di Tangsel Diduga Ditembak Senapan Angin, Polisi Turun Tangan Usut Pelaku

Melalui proses diskusi dan pertimbangan yang panjang maka dicapai angka optimal yang dituangkan dalam peraturan tersebut dengan semangat negara mendapatkan sebesar-besarnya hak negara dan badan usaha tidak dirugikan melalui penerapan regulasi tersebut.

"Semangat kita adalah negara mendapat haknya yang maksimal dari industri batu bara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya," kata Ridwan.

Pada 11 April 2022, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 yang memuat perubahan mengenai tarif royalti dari produsen batu bara berdasarkan harga yang berlaku saat ini.

Pemerintah menerbitkan regulasi ini untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur bahwa kontrak pertambangan yang berakhir dapat diperpanjang dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dengan mempertimbangkan penerimaan negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagian pertama regulasi terbaru ini menjelaskan tentang pelaksanaan pembayaran pajak penghasilan untuk pelaku usaha pertambangan batu bara, yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak maupun perjanjian, dan pemegang PKP2B.

Pada bagian kedua, pemerintah mengatur besaran tarif PNBP produksi batu bara secara progresif mengikuti kisaran Harga Batubara Acuan (HBA) bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut