Dua Ruas Tol Trans Sumatera Ini Dibuka saat Mudik, Intip Jadwalnya

Tol Trans Sumatera
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – PT Hutama Karya akan membuka secara fungsional dua ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam menghadapi mudik Lebaran tahun ini. Hal itu dilakukan mengingat HK adalah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) JTTS selama pembangunannya.

Menhub Klaim Kepuasan Pemudik Capai 89 Persen pada Periode Mudik Lebaran 2024

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan, kedua ruas tol tersebut dapat sangat bermanfaat bagi pemudik jika difungsikan. Kedua tol itu yakni Tol Pekanbaru-Bangkinang dan Tol Bengkulu-Taba Penanjung.

“Sesuai arahan Kementerian PUPR dalam mendukung arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 2022, kami mengoptimalkan pelayanan di ruas-ruas yang telah beroperasi secara penuh dan di tahun ini kami akan membuka secara fungsional dua ruas baru di Jalan Tol Trans Sumatera,” kata Koentjoro dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 25 April 2022.

Evaluasi Mudik 2024, Muhadjir Ungkap Sejumlah Catatan dari Jokowi

Sebelumnya, sebagai upaya perusahaan untuk mempersiapkan secara fungsional dua ruas tol tersebut, telah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) pada 13 – 14 April 2022.

“Tak hanya persiapan secara fisik di lapangan, kami juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPJT, Bina Marga, Korlantas, BBPJN dan instansi lainnya. Kami berharap dengan dibukanya Tol Pekanbaru-Bangkinang dan Tol Bengkulu-Taba Penanjung secara fungsional dapat berdampak signifikan bagi para pemudik khususnya di wilayah sekitar Bengkulu dan Riau,” kata Koentjoro.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Diproyeksi Tumbuh 5,15 Persen, Pemilu hingga Ramadhan Jadi Pendorong

Jalan tol trans sumatera

Photo :
  • PUPR

Menurutnya, fungsional kedua ruas tol tersebut akan dibuka pada arus mudik H-7  pada 26 April 2022 dan arus balik H+7 pada9 Mei 2022. Dengan jam operasional Tol Pekanbaru-Bangkinang yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Tol Bengkulu-Taba Penanjung mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. 

"Serta lajur yang dibuka untuk fungsional yakni satu arah. Adapun kedua ruas tol tersebut diperuntukkan khusus untuk kendaraan kecil (Golongan I)," tambahnya.

Lebih lanjut menurutnya, Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. 

Mengingat kedua ruas tol belum diberlakukan tarif, para pengguna jalan tol harus tetap melakukan tapping menggunakan kartu elektronik untuk dapat melintas di ruas tol tersebut, dan satu kartu hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan.

Selain itu, Hutama Karya menghimbau bagi pengguna jalan untuk memperhatikan kecepatan maksimum kendaraan di ruas tol fungsional yakni 60 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya