Beli Minyak Goreng Bakal Ditanya KTP

Arsip Foto - Pedagang menyusun minyak goreng kemasan di salah satu toko sembako.
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, akan ada syarat bagi masyarakat untuk membeli minyak goreng di pasaran adalah dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

img_title Ramai Data Pribadi Menkomdigi Meutya Hafid diduga Bocor

Hal itu merupakan bagian dari upaya pemerintah, dalam menjaga agar distribusi minyak goreng bisa sampai kepada masyarakat yang dituju atau tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," kata Airlangga dalam telekonferensi, Jumat 20 Mei 2022.

img_title Airlangga; Realisasi KUR hingga Agustus 2026 Capai Rp 234,17 Triliun

Airlangga menambahkan, dalam upaya pemerintah menjaga agar tidak kembali terjadi kelangkaan minyak goreng, maka jumlah Domestic Market Obligation (DMO) juga akan tetap dijaga sebesar 10 juta ton.

"Yang terdiri dari delapan juta ton minyak goreng dan cadangan sebesar dua juta ton," ujarnya.

img_title 74 Juta Warga RI Tak Punya Rekening Bank, Airlangga Siapkan Rp 3,8 Triliun Buka Rekening Massal

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Photo :
  • istimewa

Selain itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi oleh masing-masing produsen.

Hal itu seiring penetapan aturan dan mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat, yang harus dilakukan oleh para produsen tersebut.

"Supaya bisa tersalurkan kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran," ujar Airlangga.

Dia menekankan, bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan minyak gorengnya kepada masyarakat, sebagaimana aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Harapannya adalah bahwa hal ini akan menjamin ketersediaan pasokan, yang akan terus dimonitor melalui aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Si Mirah)," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Benarkah Aturan Kerja 45 Jam Seminggu Bakal Berlaku? Begini Jawaban Airlangga

Airlangga menyampaikan, hal tersebut di tengah pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI. Aturan baru tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR..

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut