Pengusaha RI di Pasar Jerman Diminta Adaptasi UU Rantai Pasok Terbaru

Kincir angin dan bendera Jerman.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Bagi perusahaan dan UMKM Indonesia yang sudah maupun akan melakukan penetrasi di pasar Jerman, diminta untuk menyesuaikan operasional bisnisnya dengan Undang-Undang Uji Tuntas atas Rantai Pasokan yang baru disahkan oleh Parlemen Jerman.

img_title Toyota Tak Cuma Jual Mobil ke Luar Negeri, Kini Bidik Ekspor Baterai Hybrid

Sebagai upaya sosialisasinya, Perkumpulan Ekonomi Indonesia-Jerman (EKONID) dan Kantor Hukum Luther LLP pun menggelarnya lokakarya bagi perusahaan dan UMKM Indonesia, untuk menyesuaikan strategi bisnis dengan Undang-Undang Uji Tuntas atas Rantai Pasokan Jerman yang baru ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal ini diharapan akan mendorong dunia usaha di Indonesia agar lebih memiliki nilai tambah dan peningkatan daya saing, dibandingkan dengan dunia usaha dari negara-negara lain," kata Managing Director EKONID, Jan Roennfeld, dalam keterangan tertulis, Jumat 27 Mei 2022.

img_title Bahlil Bidik Ekspor Nikel Tembus US$45 Miliar pada 2026, Beberkan Taget Hilirisasi yang Fantastis

Baca juga: Polri Ikut Cari Anak Ridwan Kamil, Minta Terbitkan Yellow Notice

UU ini akan diberlakukan pada 1 Januari 2023 kepada perusahaan-perusahaan yang berkedudukan di Jerman. Namun, pemberlakuan UU ini akan berimplikasi terhadap bisnis di Indonesia, terutama atas perusahaan Jerman yang memiliki anak perusahaan dan bisnis afiliasi di Indonesia serta para pemasok langsung dan tidak langsung.

img_title Lupakan Laurin Ulrich, PSSI Kini Dikabarkan Incar Pemain dari Inggris untuk Bela Timnas Indonesia

"Para pelaku usaha Indonesia yang menjadi pemasok langsung atau tidak langsung, adalah para pelaku usaha yang menjual barang atau memberikan jasa kepada perusahaan di Jerman," ujarnya.

Philipp Kersting dari Registered Foreign Advocate (Indonesia), yang mewakili Partner and Location Head dari Kantor Hukum Luther LLP menjelaskan, walaupun uji tuntas atas rantai pasok ini adalah kewajiban dari perusahaan Jerman dan anak perusahaannya, namun pelaku usaha Indonesia diharapkan bisa mempersiapkan diri menyesuaikan kegiatan operasionalnya agar tetap memahami standar internasional terkini terkait uji tuntas rantai pasokan tersebut.

"Serta turut bertanggung jawab dalam mencegah adanya pelanggaran HAM dan dampak negatif terhadap lingkungan dalam rantai pasokan," kata Philipp.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Suasana pelabuhan peti kemas

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Selanjutnya, Philipp menyampaikan bahwa Uni Eropa juga akan segera menerbitkan ketentuan mengenai Uji Tuntas atas Rantai Pasokan. Sehingga, pemahaman soal UU tentang Uji Tuntas atas Rantai Pasokan ini bisa membantu pelaku usaha RI untuk memahami ketentuan baru tersebut, yang bukan hanya untuk memasuki pasar Jerman melainkan juga Uni Eropa pada umumnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut