Gelombang PHK Karyawan Start Up Terpa JD.ID

E-commerce JD.id.
Sumber :
  • VIVA/Novina Putri Bestari

VIVA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh start up atau perusahaan rintisan di Tanah Air masih terus berlangsung. Saat ini hal tersebut juga dilakukan oleh platform e-commerce JD.ID.

Korban PHK Bisa Raup Jutaan Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ini Syarat dan Caranya

Director of General Management JD.ID, Jenie Simon mengatakan, PHK ini merupakan langkah berat yang harus diambil perusahaan untuk melakukan efisiensi.

"JD.ID juga melakukan pengambilan keputusan seperti tindakan restrukturisasi, yang mana di dalam-nya terdapat juga pengurangan jumlah karyawan," kata Jenie dalam keterangannya, dikutip Jumat 27 Mei 2022.

Sritex Pailit, Apindo Tegaskan Sinyal Kuat Impor Ilegal Mengkhawatirkan

Sehubungan dengan pengambilan keputusan ini, Jenie memastikan pihaknya juga akan mematuhi regulasi yang ada, seperti memberikan hak kepada karyawan yang terdampak. "Patuh dan tunduk terhadap regulasi ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah, dan akan memperlakukan dan memberikan hak karyawan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut," ujarnya.

Selain itu kata dia upaya yang ditempuh JD.ID antara lain adalah dengan melakukan peninjauan, penyesuaian hingga inovasi atas strategi bisnis dan usaha.

Menko Airlangga Beberkan 3 Langkah Pemerintah Selamatkan Sritex

"Upaya improvisasi dan pengambilan keputusan dilakukan agar JD.ID dapat terus beradaptasi dan selaras dengan dinamika pasar dan tren industri di Indonesia," kata Jenie.

Saat ini, perusahaan juga tengah fokus pada pengoptimalan struktur ketenagakerjaan. Bagi JD.ID lanjut Jenie, para karyawan adalah aset vital dari perusahaan dan bagian dari sebuah keluarga besar.

"Artinya, JD.ID memiliki kewajiban untuk menjaga kesejahteraan para karyawan-nya, sekaligus mengembangkan potensi mereka untuk dapat memberikan kinerja yang lebih efektif dan optimal bagi perusahaan," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, dua start up lainnya yakni platform edutech Zenius dan platform pembayaran digital LinkAja juga telah melakukan hal serupa. Hal tersebut dilakukan dengan alasan menyesuaikan SDM dalam perusahaan tersebut.

Ilustrasi PHK

59.796 Pekerja Terkena PHK hingga Oktober, 25 Ribu Bertambah dalam 3 Bulan

Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia telah mencapai 59 796 hingga akhir Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2024