Heboh Debitur Diminta Kosongkan Rumah, Ini Penjelasan BTN

Ilustrasi perumahan/rumah tapak.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Satrio Arismunandar, Suami dari debitur Bank Tabungan Negara (BTN) Yuliandhini, mengaku merasa mendapatkan tindakan intimidatif terkait penagihan utang istrinya.

img_title Rumah Eks Bupati Nunukan Digeledah, Kejagung Ungkap Status Asmin Laura Hafid

Hal itu terkait dengan kedatangan sembilan petugas BTN yang diboncengkan pegawai PT Bangun Properti Nusantara pada Jumat, 10 Juni 2022 malam untuk mengosongkan paksa rumahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut kuasa hukum Satrio, Sugeng Teguh Santoso, tindakan BTN tersebut menyetujui tindakan melawan hukum orang-orang PT Bangun Properti Nusantara yang bergaya preman.

img_title Jadi Tersangka, Bupati Gowa Minta Rumah Rp1,4 M di Royal Spring Hingga Peras Minimarket

Dikutip dari Antara, Senin, 13 Juni 2022, BTN, kata Sugeng, mengirimkan sembilan orang terdiri atas para petugas, termasuk dua pimpinan PT Bangun Properti Nusantara, dengan alasan gagal melunasi pinjaman. Akan tetapi Satrio menolak tindakan yang dianggap intimidatif dan tidak manusiawi itu sehingga dia dan keluarganya tetap bertahan.

Sugeng sangat menyayangkan pihak BTN yang dinilai masih menggunakan cara-cara mencederai prinsip-prinsip profesional dan prudence (kehati-hatian) perbankan. Oleh karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum melaporkan secara pidana kepada mereka.

img_title Suahasil: Utang Kopdes Merah Putih Pasti Dibayar, Sudah Ada Anggarannya

Merespons hal tersebut, BTN pun menjawab pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur BTN, atas nama Yuliandhini.

“BTN telah beritikad baik menjelaskan kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Corporate Secretary BTN, Ari Kurniaman dikutip dari keterangannya, Senin, 13 Juni 2022.

Ari menjelaskan, BTN berkomitmen dalam menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
Apalagi BTN bertindak sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah disepakati bersama dengan Yuliandhini. 

"Agar diketahui bahwa aktivitas-aktivitas BTN terkait agunan kredit semata-mata dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas dan haknya sebagai kreditur untuk meminta komitmen pembayaran dari debitur," ujarnya.

"Dengan tetap memperhatikan ketentuan UU dan perjanjian kredit yang telah disepakati antara BTN dengan nasabah serta Surat Pernyataan yang ditandatangani nasabah beserta konsekuensinya,” kata Ari.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ari menjelaskan, Yuliandhini tercatat menjadi debitur BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama 1 tahun. 

"Tapi Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut