Tidak Ada Penghapusan Kelas, BPJS Uji Coba Penerapan Ini

BPJS Kesehatan
Sumber :
  • vstory

VIVA – Polemik penghapusan kelas 1, 2, dan 3 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini tengah terjadi. Itu karena BPJS Kesehatan direncanakan akan menggantinya ke kelas standar.

img_title Mengenal Klinik Kopdes Merah Putih, Bukan Puskesmas tapi Bisa Layani Peserta BPJS

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, untuk penghapusan kelas BPJS yang direncanakan terjadi Juli 2022 mendatang tidak akan dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saat ini tidak ada penghapusan kelas. Uji coba yang dipimpin oleh DJSN dilakukan untuk melihat penerapan kriteria kelas standar dan infrastruktur di kelas III pada 14 rumah sakit pemerintah,” jelas Arif saat dihubungi VIVA.

img_title Kabar Baik! Masyarakat Bisa Pakai BPJS Kesehatan di Klinik Koperasi Merah Putih, Menkes: Sama Seperti Klinik Swasta

Baca juga: Pengamat Jelaskan Alasan Panas Bumi Bisa Jadi Beban Dasar di RI

Adapun untuk besaran iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS katanya, mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua, atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

img_title Kejagung: Keberhasilan JKN Bukan Ditentukan Sanksi, Tapi Kepatuhan Berlanjut dan Perlindungan Nyata Pekerja

Pada Perpres tersebut besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk masyarakat masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp42.000

“Peserta PBI iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah pusat dengan kontribusi Pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal setiap daerah,” ujarnya.

Sedangkan untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri dan swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari total upah. Dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12 juta. Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” terangnya.

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.

Photo :
  • vstory

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arif mengatakan, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap. Dikelompokan sebagai peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk jenis kepesertaan tersebut katanya, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Pada kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut