KRIS Diuji Coba Juli, BPJS Kesehatan: Tidak Ada Perubahan Iuran!

Peserta BPJS sedang mengurus keperluan kesehatannya.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Penghapusan kelas BPJS Kesehatan kabarnya akan dilakukan 1 Juli 2022 mendatang. BPJS Kesehatan nantinya akan memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

img_title Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Namun, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman mengungkapkan, rencananya pada awal Juli itu baru penerapan uji coba KRIS di beberapa rumah sakit.  Sementara itu, untuk iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, ditegaskannya tetap sama alias tidak berubah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tetap sama. Tidak ada wacana perubahan iuran,” ujar Arif saat dihubungi VIVA, Rabu 29 Juli 2022.

img_title Mengenal Klinik Kopdes Merah Putih, Bukan Puskesmas tapi Bisa Layani Peserta BPJS

KRIS Diuji Coba di 5 Rumah Sakit Milik Pemerintah

BPJS kesehatan

Photo :
  • vstory

img_title RS Mitra BPJS Kesehatan Bertambah, Peserta JKN Kian Mudah Jangkau Faskes

Arif menjelaskan, berdasarkan koordinasi bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan, penerapan KRIS di awal Juli dilakukan di lima rumah sakit pemerintah saja.

“Perlu diketahui bahwa jumlah RS yang melayani peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) itu sebanyak 2.800-an rumah sakit seluruh Indonesia. Uji coba, utamanya melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan 9 sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan,” terangnya.

Standar yang dimaksud, misalnya ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan, dan sebagainya.

“BPJS Kesehatan senantiasa mengedepankan mutu pelayanan dan kepuasan para peserta. Dan kami pun senantiasa mendukung dan menjalankan setiap regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” paparnya.

Iuran Masih Mengacu Kepada Perpres

Kartu BPJS Kesehatan

Photo :
  • vstory

Sementara itu, untuk besaran iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS jika tidak terjadi perubahan yaitu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua, atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Perpres tersebut besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk masyarakat masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp42.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Peserta PBI iurannya sebesar Rp42.000 dibayarkan oleh Pemerintah pusat dengan kontribusi Pemerintah daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah,” ujarnya.

Sedangkan untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal seperti ASN, TNI, Polri dan swasta besaran iuran sebesar 5 persen dari total upah. Dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut