Program PPS Pajak Berakhir, Pengusaha Harapkan Ini ke Ditjen Pajak

Ilustrasi Pajak
Sumber :

VIVA Bisnis – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022, dengan pencapaian harta yang diungkap Rp594,82 triliun. Serta pembayaran kewajiban pajak dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) Rp61,01 triliun.

img_title Heboh Informasi Penagihan Pajak Kendaraan Door to Door Akhir September, Polri Tegaskan Hoaks

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi pencapaian tersebut. Sebab, antusiasme para wajib pajak masih besar mengikuti kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil ini adalah hasil yang baik dalam arti kata walaupun sudah dilakukan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016, ternyata masih bisa menghimpun pengungkapan sukarela sampai Rp594,82 triliun," ucap Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers mengenai PPS di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.

img_title Rupiah Menguat ke Rp 17.661 di Tengah Isu Pergantian Menkeu Purbaya ke Suahasil

Dengan telah dilaksanakannya PPS pada 2022 dan pengampunan pajak pada 2016, Apindo berharap data wajib pajak akan semakin baik karena pengungkapan seluruh harta sudah dilaksanakan secara menyeluruh.

Dari sisi wajib pajak, diharapkan juga lebih memiliki landasan untuk bisa berkembang dalam segi usaha ataupun profesinya. "Ini yang kami harapkan sehingga terbangun saling percaya di antara wajib pajak dengan negara," tuturnya,

img_title Usai Dilantik jadi Menkeu, Begini Respons Suahasil soal Perombakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Ketua Apindo Haryadi Sukamdani.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Selain itu Hariyadi juga berharap hasil yang baik dari PPS tahun ini akan menjadi fondasi yang kuat untuk pembangunan negara ke depan. Sehingga fundamental untuk peningkatan rasio pajak atau tax ratio akan ikut menjadi lebih baik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama Program PPS berlangsung, Apindo menjadi pendukung utama melalui rangkaian sesi sosialisasi yang dilaksanakan simultan sejak 2021. Apindo juga secara aktif mengimbau mitra asosiasi sektoral, dan seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam PPS. (Ant)

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Pajak Seller Marketplace Mulai 1 Oktober 2026, Ini yang Perlu Diketahui Penjual Online

Mulai 1 Oktober 2026, empat marketplace ditunjuk memungut PPh 22 seller sebesar 0,5 persen. Simak aturan, mekanisme pemungutan, dan hal yang perlu disiapkan penjual.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut