Komitmen Terapkan GCG, Holding PTPN Ungkap Buktinya
- Dokumentasi PTPN.
Demikian juga terhadap kasus tindak pidana korupsi di PTPN VI, yaitu kasus pembelian lahan PT Mendahara Agro Jaya Industri (MAJI), perkebunan kelapa sawit di Tanjung Jabung Timur yang dibeli oleh PTPN VI pada 20 November 2012 lalu. Kasus itu melibatkan Manajemen PTPN VI.Â
"Tentunya kami merasakan keprihatinan yang mendalam. Perusahaan menghormati dan mendukung proses hukum. Serta, mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi serta bersikap kooperatif dengan penegak hukum," ujarnya.
Foto udara pekerja memetik pucuk daun teh di area perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI, Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Senin, 14 Januari 2019.
- ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
"Jika memang terbukti bersalah Perusahaan tentunya akan menindak tegas," tegasnya.
Kemudian, terhadap kasus tindak pidana korupsi proses pengadaan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto yang melibatkan mantan Direktur PTPN XI. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dinyatakan bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.Â
Proses hukum saat ini masih berlanjut pada tahap banding di Pengadilan Negeri Surabaya. Holding Perkebunan Nusantara akan terus mengawal proses hukum yang berjalan, bersikap kooperatif dan akan mematuhi keputusan hukum yang ditetapkan (inkracht).
Langkah pencegahan korupsi di PTPN Group juga terlaksana melalui kerja sama antar instansi. Khususnya Institusi dan Lembaga Negara di Bidang Hukum, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan.Â
Dia pun berharap serangkaian daya dan upaya ini, mampu membawa perseroan sebagai pemain utama (key leader) industri perkebunan global.