Komitmen Transformasi Kawasan Industri, Begini Upaya Holding Danareksa

Induk Holding BUMN Lintas Sektor Danareksa.
Sumber :
  • Dokumentasi Danareksa.

VIVA Bisnis – PT Danareksa atau Holding Danareksa bersama enam anggota holding dalam sub-klaster Kawasan Industri berkomitmen mewujudkan transformasi Kawasan Industri yang Modern, Smart, and Green sesuai tata kelola lingkungan atau Environmental, Social and Governance (ESG). Semuanya sepakat untuk mencari solusi pengelolaan limbah di kawasan industri.

img_title Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

Keenam perusahaan anggota sub-klaster Kawasan Industri Holding Danareksa itu antara lain PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Kawasan Industri Medan (KIM), PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), dan PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama PT Danareksa, Arisudono Soerono mengatakan, penanganan limbah merupakan bagian dari transformasi kawasan industri menuju kawasan yang smart, modern and green berbasiskan prinsip-prinsip ESG yang berkelanjutan. 

img_title Perkuat Praktik Industri Berkelanjutan, PLTA Inalum Borong Apresiasi di ENSIA 2026

"Kami berharap dengan menjadikan kawasan industri BUMN sebagai green industrial zones, akan memperkuat daya saing kawasan industri tersebut dalam menangkap peluang investasi di Indonesia," ujar Arisudono dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'Pengelolaan Limbah di Kawasan Industri' seperti dikutip Jumat, 19 Agustus 2022.

Ilustrasi Kawasan Industri.

Photo :
  • VIVA/Dani

img_title Dua Anak Usaha Barito Pacific Raih KESGI Awards 2026 karena Konsisten Lakukan Ini

Kegiatan ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian BUMN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DLHK Kota Medan, dan DLHK Kabupaten Deli Serdang.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Investasi PT Danareksa (Persero), Chris Soemijantoro mengatakan, kawasan industri dipersiapkan untuk mengidentifikasi jenis industri dan limbah yang dihasilkan sehingga dapat diidentifikasi fasilitas apa saja yang diperlukan untuk mengelola atau memanfaatkan limbah serta sampah tersebut agar dapat menjadi peluang ekonomi sirkuler. 

"Dengan FGD ini diharapkan, pengelolaan limbah dan sampah hendaknya berorientasi kepada paradigma bahwa limbah dan sampah merupakan sumber daya yang bisa dikelola atau diolah menjadi produk inovatif (waste to product), sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan industri sebagai green industrial zone,” kata dia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Payung Hukum Pengelolaan Limbah

Pengelolaan limbah di Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (P3LH) sejak Februari 2021 lalu, menggantikan PP No. 27 Tahun 2012. Beleid tersebut mengatur lebih rinci mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut