Komisaris Bukalapak Mundur, Ada Apa Ya?

Bukalapak.
Sumber :
  • Instagram/@bukalapak

VIVA Bisnis – Komisaris PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), Lu Zhang menyatakan mundur dari jabatannya. Hal itu terungkap dalam keterangan manajemen dalam surat keterbukaan informasi kepada PT Bursa Efek Indonesia

Telkom Indonesia Tebar Dividen Rp 17,68 Triliun, Intip Jadwalnya

Dikutip VIVA Bisnis dalam surat tersebut, Bukalapak telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Lu Zhang pada 13 September 2022. 

"Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan oleh para pemegang saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang akan diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," demikian bunyi surat manajemen yang ditandatangani Direktur sekaligus Corporate Secretary Bukalapak, Teddy Nuryanto Oetomo, dikutip Kamis, 15 September 2022. 

Komisaris hingga Direksi Bank Mandiri Dapat Kucuran Saham Program Remunerasi

Presiden Bukalapak, Teddy Oetomo.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Menurutnya, tidak ada dampak khusus atas penyampaian keterbukaan informasi ini. "Mengingat penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan POJK No. 31," tulis Teddy.

Waspada Penipuan Program Bukalapak

Dalam surat pengunduran dirinya, Lu Zhang mengatakan, dirinya senang dapat bekerja sama dengan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan lainnya dalam perannya sebagai komisaris.

"Saya memahami bahwa perusahaan harus menyelenggarakan RUPS untuk menyelesaikan permohonan pengunduran diri ini selambat-lambatnya 90 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri ini. Oleh karena itu, saya sangat menginginkan agar Direksi Perseroan mengambil segala tindakan yang diperlukan untuk mengajukan pengunduran diri saya sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

Dia juga mengatakan tidak ada hal yang belum terselesaikan dengan perusahaan. "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak memiliki tuntutan apapun yang belum terselesaikan atau sedang berlangsung kepada perusahaan, direksi dan dewan komisaris perusahaan," tulisnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya