Menteri Basuki Dapat Tugas Khusus dari Jokowi, Ini yang Diminta

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) berbincang di sela-sela pengoperasian jalan Tol Depok-Antasari Seksi I di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 September 2022, dan mulai berlaku pada hari yang sama saat diundangkan.

img_title Bestari Tepis Omongan Bro Ron soal Kader Ingin Jokowi Jadi Ketum PSI: Bukan

Dalam Perpres tersebut Jokowi menugaskan secara khusus pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk bisa melaksanakan fungsi lain di luar kegiatan inti dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Tanah Air. Dan dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga serta pemerintah provinsi hingga desa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud, memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas," sebagaimana dikutip dari Perpres 120/2022, Selasa 4 Oktober 2022.

img_title Kuasa Hukum Dokter Tifa Tanya soal Kumis Jokowi di Sidang Kasus Ijazah

Baca juga: Ramai Isu Capres, Ganjar Temui Dubes Uni Eropa Kejar Investasi Jateng

Menanggapi penugasan khusus tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa Perpres tersebut adalah payung hukum secara general yang dapat digunakan PUPR melaksanaan pekerjaan pembangunan infrastruktur yang telah diarahkan Presiden secara langsung.

img_title Dokter Tifa Mengaku Kecewa: 10 Kali Sidang, Sekalipun Ijazah dan Jokowi Tak Terlihat

Menurut dia, penugasan pembangunan infrastruktur yang diminta Presiden Jokowi terkadang di luar fungsi atau pekerjaan inti dari kementerian PUPR, sehingga jika ada penugasan pihaknya memiliki dasar hukum dalam pengerjaannya.

“Perpres ini payung hukum general, jadi ini beliau membuat aturan untuk penugasan khusus pembangunan infrastruktur yang berdasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden,” jelas Basuki saat dihubungi VIVA Bisnis, Selasa 4 Oktober 2022.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Batu Payung, Goa Cermin, Labuan Bajo.

Photo :
  • VIVA/Dusep Malik

Adapun kata Basuki, penugasan khusus tersebut seperti pembangunan pasar-pasar disejumlah daerah yang baru saja dikunjungi Presiden Jokowi. Kemudian, ada pula pemugaran atau revitalisasi bagunan istana kerajaan di daerah, pusat pelelangan ikan, serta pembangunan jembatan gantung.

“Dari sejumlah proyek yang diminta tersebut tentunya banyak bukan pekerjaan inti PUPR, karena bersinggungan dengan kewenangan Pemda, serta Kementerian KKP. Dan Perpres itu jadi umbrelanya,” ujar Basuki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, melakukan inspeksi di jalan Pantura Jawa.

Photo :
  • Istimewa.

Lalu saat ditanya kapan target penugasan khusus ini selesai, Basuki mengungkapkan bahwa proyek yang diberikan tidak besar nilainya, namun banyak tersebar di sejumlah daerah. Dan dirinya pun menargetkan bahwa proyek-proyek tersebut dapat selesai pada Semester 1-2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut