Tak Perlu Lagi ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan Bisa via Aplikasi Ini

Ilustrasi mengurus surat kendaraan di Samsat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA Bisnis – Pembayaran tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi. Sehingga, para wajib pajak tidak perlu lagi harus datang ke kantor Samsat.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono menjelaskan, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) merupakan aplikasi resmi Jasa Raharja, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak PKB kapan dan di mana saja.

"Seharusnya tidak ada lagi alasan pemilik kendaraan bermotor untuk tidak taat membayar pajak," kata Rivan dalam keterangannya, Sabtu 15 Oktober 2022.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

Photo :
  • Dokumentasi Jasa Raharja.

Pembayaran PKB hanya dengan smartphone ini memiliki beragam layanan pengurusan pajak kendaraan, seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

"Aplikasi tersebut bisa di-download di ponsel, dengan sistem operasi berbasis Android mapun iOS," ujarnya.

Dia menjelaskan, Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Karena, pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting terhadap berbagai aspek. Salah satunya sebagai sumber pendapatan negara, untuk menjalankan program pembangunan seperti pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Kata Pengamat, Langkah Bobby Nasution Maju di Pilkada Sumut Bikin Edy Rahmayadi Kerja Ekstra

Selain itu, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Fungsinya sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.
 
"Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ," kata Rivan.

"Dengan tertib membayar pajak, hal itu berguna untuk jaminan kepastian hukum bagi wajib pajak itu sendiri. Maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara," tambahnya.

Usung Putra BJ Habibie Maju di Pilgub Jabar, Nasdem Bakal Ajak PKS, PKB, dan Gerindra
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah

PDIP Buka Kans Usung Anies di Pilgub Jakarta, Sudah Komunikasi ke Cak Imin

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengatakan partainya telah memiliki nama-nama potensial yang akan diusung di Pilgub Jakarta 2024. Termasuk petahana, Anies Baswedan.

img_title
VIVA.co.id
8 Juni 2024