OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 2024

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 31 Maret 2024. Hal itu dilakukan untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu.

img_title Bukan Transparansi atau Likuiditas, Ini Catatan MSCI untuk Pasar Modal Indonesia

Restrukturisasi kredit seharusnya berakhir pada Maret 2023. Namun, OJK menilai saat ini ekonomi global sedang ada dalam ketidakpastian yang tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS, ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diperkirakan oleh berbagai lembaga internasional. Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat," kata OJK dalam keterangannya Senin 28 November 2022.

img_title OJK Berantas Ribuan Pinjol Ilegal, 702 Ribu Rekening Scam Diblokir dan Rp207 Miliar Dikembalikan

Baca juga: Dicurhati Warga Soal Tambang Ilegal di Klaten, Gibran: Bekingannya Ngeri

Meskipun sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Tetapi berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi COVID-19. Dengan itu, OJK memutuskan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga 2024.

img_title PNM Dukung Perempuan Pontianak Kembangkan Usaha, Dari Ruang Belajar hingga Potensi Lokal

"OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024," jelasnya,

OJK dalam hal ini mengelompokkan perpanjangan restrukturisasi kredit, yaitu segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum. Kemudian, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara (OJK Sultra).

Photo :
  • ANTARA/Harianto

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi COVID-19 masih berlaku sampai Maret 2023. Sehingga Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023, dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit antara LJK dengan debitur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan. Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul," jelasnya.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (foto ilustrasi)

IHSG Ambruk 1,99 Persen ke 5.266, Rupiah Rp18.167 dan Minyak Brent Jadi Beban

IHSG sore hari ini, Selasa 27 Oktober 2026 ditutup anjlok 1,99 persen ke 5.266,13 akibat rupiah melemah ke Rp18.167, harga minyak Brent US$112, dan tekanan jual saham.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut