Proyek Meikarta Didemo Konsumen, Grup Lippo Buka Suara

Aktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA Bisnis – Grup Lippo melalui PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) buka suara terkait demo konsumen Meikarta di depan gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat pada pekan lalu. 

img_title Polda Metro Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan, Terancam Bui 12 Tahun

Diketahui, ada sekitar 100 konsumen yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menggelar unjuk rasa. Mereka menuntut pengembalian uang yang dibayarkan karena tak kunjung mendapatkan unit apartemen yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat tersebut dan menolak relokasi berbayar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lewat keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary PT Lippo Cikarang Tbk, Veronika Sitepu mengatakan, pihaknya telah melakukan tindak lanjut kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang proyek Meikarta terkait surat yang dilayangkan BEI untuk memberi penjelasan terkait demo tersebut.

img_title Produk yang Berdampak Positif ke Kehidupan & Kepercayaan Konsumen Jadi Kunci Panasonic Bertahan di Industri

"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi) berdasarkan putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/20202/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 26 Juli 2021 (Putusan Homologasi). PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya," tulisnya dikutip dalam keterbukaan informasi BEI, Senin, 12 Desember 2022. 

Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

img_title Rupiah Memerah di Rp 17.513 Namun Diprediksi Menguat Ditopang Konsumsi Domestik & Keyakinan Konsumen

Ia melanjutkan, PT MSU juga sudah menginformasikan hasil putusan homologasi ini kepada seluruh pembeli yang belum menerima unit. Di mana pelaksanaan hasil putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit sejak Maret 2021 lalu. 

"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata namun pengadilan tetap memutuskan bahwa putusan homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," katanya. 

Lebih lanjut, Veronika juga  menjelaskan, terkait kabar bahwa telah dilewatinya batas selesainya pembangunan unit yang dijanjikan kepada konsumen. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dalam putusan homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027," tuturnya. 

Terkait latar belakang belum dilakukan serah terima ke konsumen, Veronika mengatakan, PT MSU tetap berkomitmen untuk menyerahkan unit secara bertahap sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam putusan homologasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut