DJP Sudah Pungut Pajak Perdagangan Elektronik Rp 543,9 Miliar pada Januari 2023

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tercatat, sudah mengantongi Rp 10,7 triliun hingga 31 Januari 2023 lewat Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, Pemerintah dalam hal ini telah menunjuk 143 pelaku usaha. Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan dua bulan sebelumnya.

Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari empat penunjukan di bulan Desember 2022 dan lima penunjukan di bulan Januari 2023. Dia menjelaskan, dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 d iantaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun.

Contoh pajak langsung.

Photo :
  • Pixabay

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 543,9 miliar setoran Januari 2023 ini,” kata Neilmaldrin dalam keterangan Senin, 13 Februari 2023.

Neilmaldrin menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa
Java Jazz 2024, BNI Catat Transaksi Digital Tembus Rp 20,42 Miliar

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujarnya.

Adapun untuk penunjukkan pelaku usaha di bulan Desember 2022 di antaranya, Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, dan Amplitude, Inc.

Sedangkan penunjukan di bulan Januari 2023 yaitu Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, serta Amazon Service Europe S.a.r.l.

Era Digital Dorong Transformasi Organisasi
Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Youtuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Menurut Ijtima Ulama MUI

MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan bahwa youtuber dan pemengaruh internet alias selebgram hukumnya wajib untuk berzakat.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024