Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan ke 19 April Demi Antisipasi Puncak Mudik

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden.

VIVA Bisnis – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, cuti bersama libur Lebaran 2023 resmi dimajukan mulai tanggal 19 April dan masuk pada 26 April 2023. Hal itu menurutnya, sudah menjadi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat mudik Lebaran 2023 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Acer Swift Go 14 AI, Mudik Praktis dengan Si Tipis

Adapun terkait cuti bersama sebelumnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan tiga menteri yang dimulai 21 April 2023 hingga 26 April 2023.

"Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26 jadi tambah satu hari tapi di depan maju dua hari," ujar Budi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.

Menhub Klaim Kepuasan Pemudik Capai 89 Persen pada Periode Mudik Lebaran 2024

Ilustrasi kendaraan pemudik tujuan Sumatera antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak,

Photo :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak

Budi menjelaskan, alasan dimajukannya cuti bersama itu dikarenakan antusiasme masyarakat yang tinggi untuk melakukan mudik. "Dengan volume yang banyak, kalau itu tertuju hanya tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar bisa. Sehingga dengan dimajukan itu, pemudik bisa 18 sore, 19, 20, 21 ada empat hari mereka mudik," jelasnya.

Evaluasi Mudik 2024, Muhadjir Ungkap Sejumlah Catatan dari Jokowi

Sedangkan untuk arus balik Lebaran 2023, Budi menghimbau agar para pemudik untuk pulang di hari libur. Hal itu untuk mencegah terjadinya kemacetan.

"Tetapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 April-1 Mei. Itu satu keputusan yang diambil," kata dia.

Budi melanjutkan, jumlah pemudik pada tahun 2023 ini juga diperkirakan mengalami kenaikan menjadi 123 juta orang dari sebelumnya sebesar 85 juta orang.

"Untuk di Jabodetabek dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya