VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna pertama setelah masa reses berakhir. Rapat paripurna ini juga akan mengambil keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral Batu Bara.
Pengesahan RUU Mineral Batu Bara akan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Desember 2008.
Proses RUU Mineral Batu Bara ini telah melalui pembahasan selama 3,5 tahun. Pasal-pasal sudah disepakati dalam RUU ini antara lain, pembukaan eksploitasi suatu wilayah pencadangan negara hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
Padahal, sebelumnya sebagian fraksi menginginkan adanya masa tenggang selama 20 tahun dengan evaluasi setiap lima tahun sekali, bagi suatu wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah pencadangan negara, tidak boleh dilakukan eksploitasi. Sedangkan fraksi lainnya menginginkan tidak ada pembatasan. Artinya, kapan pun wilayah pencadangan negara bisa dieksploitasi.
Selain mengesahkan RUU tersebut, Dewan juga akan mengambil keputusan soal RUU Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat menyebutkan, LPEI diharapkan dapat mendorong ekspor, terpengaruh dengan keadaan ekonomi global. Independensi LPEI, yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah kecuali diatur UU, merupakan satu hal yang telah disetujui.
RUU juga menyatakan pemerintah dapat menutup modal LPEI jika modal awal sebesar Rp 4 triliun berkurang. Dana itu akan ditutupi oleh cadangan umum, modal lainnya. Namun jika modal awal itu angkanya berkurang, maka akan ditutup melalui dana APBN atas persetujuan DPR.
Diatur pula mengenai susunan pengurus LPEI yang terdiri tiga pejabat yang berasal dari perdagangan, perindustrian, perbankan, dan satu orang dari kalangan profesional sebagai ketua dewan direktur dan dewan eksekutif.
Baca Juga :
Pelajar SMP Bandung Tewas Dianiaya 2 Temannya, Dipukul Botton Stick di Bagian Belakang Kepala
VIVA.co.id
17 Mei 2024
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia sebesar 25 basis poin menjadi 6,25 persen, dinilai sejumlah pihak justru bisa menjadi peluang yang menguntungkan bagi investor.
Indeks harga saham gabungan atau IHSG menguat 3 poin atau 0,04 persen ke level 7.249 pada pembukaan perdagangan Jumat, 17 Mei 2024.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada perdagangan Jumat, 17 Mei 2024. Rupiah tercatat melemah sebesar 64 poin atau 0,40 persen ke Rp 15.987/US$.
PTPN Group mendapatkan penghargaan dalam strategic marketing karena inovasinya di dalam aktivitas pemasaran perusahaan.
Ustaz Yusuf Mansur belakangan santer diberitakan pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha milik sang penceramah, yakni PT Paytren Aset Manajemen (PAM)
Selengkapnya
Partner
Jay Idzes dapat Dukung Penuh Venezia FC Perkuat Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Gorontalo
15 menit lalu
Jay Idzes mendapat dukungan penuh dari Venezia FC memperkuat Timnas Indonesia pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026. Indonesia akan melakoni dua laga di Juni nanti.
Pj Gubernur Bey Machmudin Jamin PPDB Tetap Berjalan Meski Kadisdik Jabar Diganti
Jabar
15 menit lalu
PPDB Jabar 2024 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB segera dimulai dengan seleksi tahap pertama pada 3-7 Juni mendatang. Calon Siswa bisa mendaftar secara daring
Hal ini ditegaskan dalam Indonesia Remittance Forum 2024 mengusung tema ‘Optimizing Remittance Business Growth Through Digital Innovation’ pada 15 Mei 2024.
Oknum PNS Tulungagung bersama 6 rekannya itu ditangkap dalam penggerebekan oleh Ditreskoba Polda Jatim di sebuah klub malam di Kota Surabaya. Mereka tengah pèsta narkoba.
Selengkapnya
Isu Terkini