H-2 Lebaran, Harga Daging, Telur Ayam Hingga Cabai Merah Naik

Ilustrasi daging sapi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA Bisnis – H-2 menjelang Lebaran 2023, harga pagan terpantau mengalami kenaikan di seluruh komoditas. Tercatat, harga beras, daging, telur ayam, bawang, cabai, hingga minyak goreng naik.

img_title Pemerintah Siapkan 2.882 Kuota Mudik Gratis ke 10 Kota Sambut Nataru, Cek Daftarnya!

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional Kamis, 20 April 2023. Untuk harga beras terpantau naik di Rp 14.300 per kilogram (kg) dari Rabu, 19 April 2023 yang sebesar Rp 13.500 per kg.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian harga beras kualitas bawah I dari Rp 11.950 per kg menjadi naik Rp 13.350 per kg. Beras kualitas medium I dari Rp 13.450 per kg naik menjadi Rp 14.950 per kg, serta harga beras dengan kualitas super I dari Rp 14.100 per kg naik menjadi Rp 15.050 per kg.

img_title Harga Pangan Hari Ini 27 Oktober 2026: Cabai Rawit Tembus Rp111 Ribu!

Adapun harga daging ayam dari Rp 37.500 per kg naik menjadi Rp 38.650 per kg. Dan harga daging sapi dari Rp 132.050 per kg melonjak menjadi Rp 142.450 per kg.

Untuk harga telur ayam juga naik dari Rp 28.900 per kg menjadi Rp 30.200 per kg. Pun, harga bawang merah dari Rp 33.500 per kg naik menjadi Rp 42.150 per kg.

img_title Daftar Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Rp105.750, Daging Sapi Rp152 Ribu

Juga, harga komoditas bawang putih dari Rp 31.450 per kg naik menjadi Rp 36.250 per kg. Kemudian untuk harga komoditas cabai merah naik dari Rp 42.200 per kg menjadi Rp 59.400 per kg.

Sementara itu, harga cabai rawit dari Rp 39.850 per kg naik menjadi Rp 43.800 per kg. Kenaikan harga juga tercatat pada komoditas gula pasir dari Rp 14.800 per kg menjadi Rp 15.750 per kg. Dan harga minyak goreng dari Rp 19.100 per kg naik tipis menjadi Rp 19.250 per kg.

Ilustrasi telur ayam

Mentan Amran: Harga Telur Ayam Mulai Turun Usai Aparat Tindak Anomali

Mentan menyatakan harga telur ayam mulai turun setelah pemerintah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) menindak anomali distribusi yang merugikan peternak.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut