Rumah Subsidi Dapat Pembebasan PPN 11 Persen dari Harga Jual

ilustrasi rumah subsidi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan, aturan untuk memenuhi kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah dalam hal ini memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak. 

img_title 4 Jurus Prabowo Agar Rakyat Punya Rumah, KPP hingga BPHTB Gratis

Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023 PMK ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability) serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Adanya PMK ini, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta sampai dengan Rp 24 juta untuk setiap unit rumah," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan Senin, 19 Juni 2023. 

img_title Lihat Rumah Warga Korban NTT Hancur, Jokowi Langsung Titip Pesan ke Bupati Setempat

ilustrasi rumah subsidi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

Febrio menuturkan, selain untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan rumah layak huni yang terjangkau bagi MBR, fasilitas pembebasan PPN ini juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional. Termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat.

img_title OTT HGB Bikin Geger! KPK Sita Rp106,3 M, Puluhan Miliar Ditemukan di Rumah Orang Kepercayaan Nusron

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah,” ujarnya. 

PMK baru ini mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp 162 juta hingga Rp 234 juta untuk tahun 2023, dan antara Rp 166 juta hingga Rp 240 juta untuk tahun 2024 untuk masing-masing zona.

Pada peraturan sebelumnya kata Febrio, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta hingga  Rp 219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sejak berlakunya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ujarnya. 

Selain dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni, pertama luas bangunan antara 21-36 m2, kedua luas tanah antara 60-200 m2. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut