PAD Bandung Tembus Rp2 Triliun, Libur Panjang Jadi Cuan

Taman Balai Kota Bandung
Sumber :
  • Tangkapan Layar

Bandung - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung tahun 2022 berhasil tembus Rp2,183 triliun. Jumlah tersebut sekitar 89 persen dari target tahun ini.

img_title Kardus Bekas Jangan Dipandang Sebelah Mata, Bisa Jadi Bisnis Penghasil Cuan dengan Modal Minim

"Di tahun 2022 capaian pajak daerah Kota Bandung saya pikir sudah menghadirkan angka yang sangat baik yakni Rp2,183 triliun. Walaupun capaiannya dari target itu 89 persen," ujar Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Kamis 6 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ema optimis pendapatan masih terus bertambah. Apalagi pada tahun 2023 ini, ada sejumlah rangkaian libur panjang sekolah dan cuti bersama. Hal itu memberi peluang bagi Kota Bandung kedatangan wisatawan.

img_title Pupuk Indonesia Targetkan Emisi Gas Rumah Kaca Turun hingga 96 Persen pada 2050, Sejumlah Strategi Disiapkan

"Libur panjang kemarin ini cukup banyak yang datang ke Bandung. Saya pikir ini bisa menjadi hal baik dan berkorelasi dengan pendapatan yang diperoleh Kota Bandung," ucapnya.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna

Photo :
  • Adi Suparman (Bandung)

img_title Pro dan Kontra Jadi Trader, Benarkah Bisa Cuan Miliaran Per Bulan? Ini Faktanya

Ia menambahkan, hal ini juga berkaitan dengan upaya Pemkot Bandung dalam menghitung APBDP di tahun 2023. Pihaknya juga akan melihat sampai sejauh mana peluang pendapatan yang sedang berjalan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bappelitbang dan Bapenda nantinya bisa mengukur secara optimal berapa capaian pendapatan untuk memenuhi kebutuhan belanja pada tahun ini," katanya.

Oleh karenanya, Ema juga mengimbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kota Bandung untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ada batasan waktu 60 hari kerja, artinya harus selesai tanggal 29 Juli," terangnya. 
 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi

OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun ke DSSA, BREN, CUAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun ke DSSA, BREN dan CUAN. Baca selengkapnya di sini.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut