Sederet Insentif Pajak Bagi Eksportir yang Parkir DHE di Dalam Negeri

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menebar insentif, kepada eksportir yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2023 tentang DHE.

Layanan JIBOR Bakal Berhenti 2026, BI Siapkan Publikasi Fallback Rate

Bendahara negara ini mengatakan, dalam PP 36/2023 diberikan fasilitas tambahan yakni insentif perpajakan, pemberian status eksportir bereputasi baik, serta insentif lain yang dapat dikeluarkan oleh kementerian/lembaga lain.

“Untuk insentif perpajakan, penempatan DHE dalam negeri adalah untuk perkuat cadangan devisa dan memperkuat perekonomian dan tidak dirugikan. PP yang keluar sejak 2020 nomor 131 mengenai PPh (pajak penghasilan) atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia (BI), dalam PP tersebut ini berlaku untuk DHE,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2023.

Gubernur BI Sebut RI Jadi Negara Penerbit Sukuk Tertinggi di Dunia

Sri Mulyani menjelaskan, untuk tenor yang disediakan dalam penempatan DHE, yakni 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan. Jika eksportir memasukkan DHE dalam deposito dengan tenor 1 bulan, maka eksportir mendapatkan diskon PPh atas bunga deposito yang sebesar 20 persen menjadi 10 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Bos Bank Mandiri Pastikan Sesuaikan Suku Bunga Kredit Ikuti Arah Kebijakan BI dan The Fed
“Kalau dolar dikonversi ke rupiah, bahkan PPh DHE itu turun hanya 7,5 persen,” jelasnya.

Sedangkan untuk tenor 3 bulan jelas dia, PPh atas bunga deposito akan menjadi 7,5 persen. Bila dimasukan ke dalam tenor 6 bulan PPh atas bunga deposito menjadi hanya 2,5 persen.

“Kalau di atas 6 bulan, DHE tidak dikenakan PPh atas bunga deposito. Kalau dia dikonversi ke rupiah dari DHE hanya dikenakan PPh atas bunga deposito 7,5 persen dengan tenor 1 bulan, apabila deposito 3 bulan PPh hanya 5 persen, sedangkan 6 bulan atau 6 bulan ke atas tidak kena PPh bunga deposito,” ungkapnya.

Menurutnya, diberikan insentif fiskal atas penempatan DHE SDA di dalam negeri agar memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Dia sudah mendapatkan insentif dari BI supaya kebutuhan bisnis tidak ter-disrupsi, dan dari sisi kewajiban perpajakan terhadap DHE juga mendapatkan fasilitas yang sangat baik. Ini agar para eksportir merasa bahwa ini adalah suatu mekanisme yang adil, sehingga ini win win dari semua pihak,” kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya