Kemenkeu Tegaskan Utang BUMN Karya Tidak Dibayar APBN

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak akan digunakan untuk membantu membayar utang BUMN Karya. BUMN Karya tercatat memiliki utang ke bank sebesar Rp 46,21 triliun.

img_title Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Danantara Genjot Penyederhanaan Anak Usaha BUMN

"Pada dasarnya, BUMN itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan. Jadi, pembayaran utang-utang sudah pasti tidak langsung dari APBN," kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTA Juli 2023 dikutip Senin, 14 Agustus 2023. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Isa mengatakan, pembayaran utang yang dilakukan oleh APBN hanya dilakukan jika Pemerintah memiliki utang kepada BUMN tersebut. 

img_title Gejolak Ekonomi Dunia Meningkat, Suahasil Ungkap Strategi APBN Hadapi Tekanan

"Misalnya case di Pertamina dulu ya, di PLN dan sebagainya. Tetapi kita tidak membayar langsung utang-utang dari BUMN itu dari APBN," jelasnya. 

img_title Fundamental Bisnis Dinilai Kuat, Danantara Indonesia Kaji Langkah Buyback Saham SIG

Isa melanjutkan, Pemerintah setiap tahunnya  juga menyuntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN. Hal itu sudah ditetapkan dan direncanakan sejak awal penyusunan APBN. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Cara lain untuk pengeluaran dari APBN kepada BUMN tentunya lewat penyertaan modal negara. Namun, kita tahu itu juga ada perencanaan dan schedule yang sudah ditetapkan sejak APBN," jelasnya. 

"Dan tahun ini untuk BUMN Karya, sepanjang pengetahuan kami ini masih Hutama Karya saja. Dan itu tidak direncanakan untuk pembayaran utang-utang," tambahnya.

Menkeu Suahasil Nazara dan Ketum Kadin Indonesia Anindya Bakrie

Suahasil Pastikan APBN Tetap Kredibel Meski Yield SBN Tembus 7,64 Persen, Apa Strateginya?

Menkeu Suahasil Nazara memastikan APBN tetap kredibel di tengah yield SBN yang mencapai 7,64 persen. Pemerintah mengatur penerbitan obligasi dengan prinsip kehati-hatian.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut