Pengumuman! PNS Bakal Terima Gaji Tunggal, Pembahasan Dimulai 2024
- VIVA/Natania Longdong
Jakarta – Reformasi gaji aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas bagi pemerintah pada 2024. Hal itu diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat agenda pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 11 September 2023.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso.
Seluruh Komponen Gaji Digabung Menjadi Satu Penghasilan
Berdasarkan laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), desain single salary merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Gaji merupakan imbalan yang diberikan kepada PNS sebagai bentuk balas jasa atas pekerjanya. Sementara grading adalah level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa langkah dengan nilai rupiah yang berbeda.
Oleh karena itu, ia mengatakan ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Selain pembahasan mengenai gaji ASN, agenda prioritas Kementerian PPN/Bappenas lainnya juga mencakup penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran terbuka, serta rasio gini, katanya.
Kemudian, penguatan tata kelola perencanaan dan peran clearing house untuk menajamkan perencanaan major project, penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025, serta penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia.
Agenda prioritas pembangunan nasional tahunan nasional lainnya adalah koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan serta koordinasi strategis penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN). (Ant)