PNS Bakal Terima Gaji Tunggal, Ini Daftar Tunjangan yang Dihapus

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Pemerintah bakal menerapkan skema pengajian baru kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023. Nantinya, gaji PNS berupa single salary atau gaji tunggal.

img_title PlayStation Jadi Sorotan Usai Sejumlah Game Buatannya Hilang dari Daftar

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, reformasi gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu agenda prioritas Pemerintah pada 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” kata Suharso dikutip Selasa, 12 September 2023.

img_title Mendikdasmen Beri Kabar Baik Buat Guru Non-ASN, Tunjangan Cair Pekan Depan

Dengan demikian, maka ke depannya tunjangan yang melekat pada PNS akan dihapus dan digantikan dengan satu skema pengajian yang mencakup seluruhnya.

Lalu apa saja tunjangan yang diterima oleh para PNS selama ini, yang kemungkinan akan dihapus? Berikut di antaranya.

img_title Manajer Kopdes Tetap Digaji Meski Belum Beroperasi Sepenuhnya

Ilustrasi slip gaji

Photo :
  • Freepik

1. Tunjangan kinerja

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011, tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Untuk tingkat Pemerintah Pusat tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023, tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan DJP, dalam hal ini tukin tertinggi diterima oleh pejabat struktural eselon I sebesar Rp 117.375.000.

2.  Tunjangan suami/Istri

Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Dijelaskan bahwa kepada PNS yang telah beristri/bersuami, diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Namun, apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai pegawai negeri. Maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada aturan yang sama tertulis bahwa untuk PNS yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun. Kemudian belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tiap-tiap anak.

Ketentuan itu dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Dalam hal ini tunjangan anak diberikan maksimal untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut