Net TV PHK 30 Persen Karyawan, Ini Penyebabnya

NET TV
Sumber :

Jakarta – PT Net Visi Media Tbk (NETV) sebagai induk usaha dari Net TV melaporkan tengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sekitar 30 persen dari total karyawannya.

img_title Lari 5K PORSENI Bakrie 2026 Berhasil Diikuti Ribuan Pelari, mulai dari Pekerja hingga Pecinta Olahraga

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak Net Tv menyatakan, proses PHK kepada karyawannya tersebut dilakukan sejak tanggal 11-15 September 2023. Menurut manajemen Net TV, keputusan ini diambil dalam usaha perbaikan kondisi perusahaan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Perusahaan Net, Ferry mengatakan, dampak dari kebijakan dan peraturan pemerintah terkait peralihan menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial, juga menjadi aspek yang dievaluasi perseroan.

img_title Eks Karyawan Vilmei Akui Dapat Rp600 Juta, Uangnya Dipakai Bayar Kos hingga Beli Kosmetik

"Salah satu hasil penyesuaian dan evaluasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM)," kata Ferry dalam suratnya, Kamis, 14 September 2023.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • VIVA.

img_title Pemerintah Segel 21 Perusahaan Imbas Karhutla, Paling Banyak di Kalimantan Barat

Dengan melihat kondisi perusahaan dan tantangan ke depan, Ferry mengatakan bahwa pihak perusahaan mempertimbangkan kembali kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian atau divisi.

Antara lain dengan tetap memerhatikan prioritas perusahaan, untuk dapat memberikan dampak yang positif bagi perusahaan dan masyarakat.

"Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30 persen dari total karyawan," ujar Ferry.

Dia menjelaskan, dalam proses PHK ini perusahaan akan tetap memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perusahaan juga memastikan bahwa langkah keputusan ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan, termasuk seluruh anggota grup perusahaan," ujarnya.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono

50 Perusahaan di 8 Provinsi Disegel Gegara Karhutla, Jika Terbukti Melanggar Denda hingga Rp 1 Triliun

Sebanyak empat perusahaan di Kalimantan Timur termasuk dalam 50 perusahaan di delapan provinsi telah disegel pemerintah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

img_title
VIVA.co.id
14 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut