BPN Minta Masyarakat Lakukan Ini Cegah Rumah Ibadah Diganggu Mafia Tanah
- Dok. Kementerian ATR/BPN.
Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni memastikan pembuatan sertifikat atau sertifikasi pada rumah ibadah masuk dalam prioritasnya saat in. Hal itu akan dilakukan tanpa diskriminasi.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah diserahkan oleh Pemerintah. Kemudian, segera menyertifikatkan tanah rumah ibadah yang belum bersertifikat.
“Rumah ibadah apa pun, di mana nama Tuhan diagungkan, akan disertifikasi tanpa diskriminasi dan tanpa terkecuali," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 2`1 September 2023.
"Bukan hanya tanah wakaf tetapi juga tanah pribadi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Hal ini penting, untuk menjaga rumah ibadah dari gangguan mafia tanah," katanya.
Sebelumnya, Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Lebih lanjut Raja Juli Antoni menyerahkan 20 sertifikat tanah dengan total luas 13.308 meter persegi yang tersebar pada tujuh kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Sertifikat yang diserahkan ini meliputi sertifikat dengan peruntukkan pondok pesantren, sekolah, yayasan termasuk Masjid Jami' At Taubah Miftahul Jannah yang menjadi lokasi penyerahan sertifikat.
Hal ini menjadi satu bukti berjalannya Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren di penjuru Indonesia. Sejak gerakan ini diresmikan, Kementerian ATR/BPN telah menyertifikasi sedikitnya 3.340 rumah ibadah di luar masjid.
Pemerintah meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke kantor Pertanahan. Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.
Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. (Ant)