Ini Alasan Luhut Tunjuk Bule Awasi Proyek IKN

Pembangunan IKN Nusantara
Sumber :
  • Dok. PUPR

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan penjelaskan soal Pemerintah yang menggunakan tenaga kerja asing dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini sempat dikritik dan membuat heboh. 

img_title Luhut: Kepastian Hukum Jadi Prasyarat Pembentukan Family Office

"Banyak yang kritik saya kenapa pakenya tenaga asing (awasi proyek IKN)? Ya enggak ada emang (tenaga kerja lokal), kalau satu orang emang ada, tapi kalau 20, 100, 500 orang kita belum punya," jelasnya, Jumat, 29 September 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • Antara.

img_title Pemangkasan Ekspor Gas ke Singapura Disebut Tak Picu Konflik, Ini Kata Luhut

Untuk itu, Luhut menjelaskan, pendidikan untuk sumber daya manusia sangat diperlukan. Bahkan hingga ke pelosok negeri.  "Sekarang kita buat politeknik di beberapa daerah ini, sehingga pendidikan mendorong anak-anak kita," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Luhut menunjuk warga negara asing (WNA) alias bule, untuk menjadi pengawas proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

img_title Soal Luhut Usul Ubah Definisi Korupsi, Yusril: Tidak Bisa Sembarangan

Penanganan jalan menuju IKN Nusantara dari Kabupaten Penajam Paser Utara mulai dilaksanakan.

Photo :
  • Antara

Luhut mengaku terpaksa menunjuk bule sebagai pengawas agar proyek IKN dapat berjalan sesuai rencana dan kualitasnya terjamin. Penunjukan bule sebagai pengawas juga sudah dilaporkan Luhut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kualitas pekerjaan menjadi kunci. Saya lapor ke Presiden, pengawas secara terpaksa dengan segala hormat kita pakai bule untuk kualitas. Jadi, jangan sampai Istana Presiden jadi tapi kualitasnya tidak bagus," kata Luhut.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut Tegaskan Pasal Kerugian Negara Tak Dihapus dari UU Tipikor, Ini 4 Usulan Perubahannya

Luhut menegaskan pasal kerugian negara tetap ada dalam UU Tipikor. DEN mengusulkan empat pembenahan, termasuk Business Judgment Rule dan aturan keuangan BUMN.

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut