Adakami Kena Sanksi OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, telah memberikan sanksi kepada Adakami berupa surat peringatan. Sanksi itu diberikan sebab Adakami telah melakukan pelanggaran terhadap penagihan yang tidak beretika kepada nasabahnya.

img_title 15 Bank Ditutup OJK Sepanjang 2026, Ini Daftar Lengkap dan Lokasinya hingga Oktober

"OJK telah mengenakan sanksi berupa surat peringatan kepada Adakami atas pelanggaran yang berkenaan dengan penagihan yang tidak beretika." ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

AdaKami x AFPI.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

img_title Jangan Asal Checkout Biar Gak Nyesel! Pahami Aturan Main Pakai Paylater

Agusman menuturkan, pihaknya juga sebelumnya telah memanggil Adakami terkait dugaan korban bunuh diri hingga teror penagihan utang.

"OJK memerintahkan Adakami untuk melakukan investigasi mendalam dan mengidentifikasi informasi terkait korban bunuh diri. Dan menyediakan hotline untuk menerima pengaduan dari masyarakat terkait dengan identitas korban," jelasnya.

img_title OJK Kantongi Sertifikat ISO Internasional, Pengawasan Asuransi hingga Dana Pensiun Diperketat

Lebih lanjut menurutnya, OJK pun telah memerintahkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk menelaah kesesuaian pengenaan dan biaya administrasi. Sebab suku bunga Adakami disorot karena diduga tinggi atau biaya pinjaman yang tak wajar.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Photo :
  • Website OJK

"Ketiga OJK meminta kepada Adakami untuk melaporkan seluruh hasil investigasi dan tindak lanjut yang dilakukan Adakami dalam rangka penyelesaian kasus ini," terangnya.

Selain itu, tegas dia, OJK akan bertindak tegas jika Adakami terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap nasabahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Adakami," ujar dia.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Ungkap Pelanggaran Pasar Modal Sepanjang 2026, Denda Tembus Rp1,5 Triliun

OJK mengungkapkan bahwa mereka sudah melakukan penindakan pelanggaran pasar modal hingga 31 Oktober 2026, dengan sanksi berupa denda miliaran hingga Rp1,5 triliun.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut