Kinerja Sawit Jadi Salah Satu Tulang Punggung Ekonomi RI Dibayangi Ketidaksinkronan Aturan

Petani kelapa sawit memanen tandan buah segar kelapa sawit di tengah banjir luapan Sungai Kampar, Riau. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hadly V

Jakarta – Industri sawit ditegaskan adalah salah satu sektor usaha yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Karena itu Pemerintah wajib menjamin kemudahan dan kepastian berusaha di sektor ini.

Ketua Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto mengatakan, industri sawit memberikan kesempatan dan lapangan kerja bagi jutaan masyarakat. Penerimaan ke negara tidak sedikit dari industri ini, sehingga wajib diberikan perlindungan oleh Pemerintah.

"Sawit adalah tulang punggung pengembangan ekonomi sosial di Indonesia. Tenaga kerja yang bergantung pada sawit sangat banyak," katanya, dikutip Jumat, 20 Oktober 2023.

Kendaraan melintas di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PTPN, Sariak, Pasaman Barat, Sumatra Barat.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Namun, menurutnya saat ini terjadi polemik dalam industri sawit nasional. Yang jadi sorotan adalah ketidaksinkronan aturan yang akhirnya menimbulkan ketidakpastian bisnis yang berpotensi merugikan negara.

Budi mengatakan, persoalan itu muncul lantaran adanya perbedaan kesepahaman di pemangku kebijakan soal hak atas tanah yang dimasukkan ke dalam kawasan hutan sehingga tidak lagi menjadi areal produktif.

"Padahal dari hak atas tanah itu Pemerintah diuntungkan dengan adanya pajak yang dibayar serta penyerapan tenaga kerja," katanya.

Perkebunan kelapa sawit.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Prabowo Bertemu Sekjen OECD Bahas Kelanjutan Keanggotaan RI

Ketua Umum DPP Apkasindo Gulat Manurung menambahkan, dari sisi kebijakan pemerintah juga perlu melakukan penyempurnaan agar replanting bisa dilakukan. Pasalnya, dengan ketentuan saat ini ada potensi hilangnya 2,4 juta hektare lahan karena tidak bisa di-replanting.

"Kalau ini terjadi kita kehilangan devisa negara Rp119 triliun per tahun dan untuk pungutan ekspor serta bea keluar Rp112 per tahun," katanya.

Pengusaha Tolak Aturan Gaji Pekerja Dipotong Buat Simpanan Wajib Tapera
Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.

Siap-siap! Pemerintah Segera Sahkan RPP Rokok, Apa Saja Isinya?

Beberapa regulasi yang ditekankan adalah terkait dengan larangan konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik bagi anak dan remaja usia 10 hingga 21 tahun.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024