Pegawai Honorer Resmi Dihapus pada 2024
Minggu, 5 November 2023 - 11:10 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Budiyanto
"Dan status Tenaga Ahli Daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,".Â
Baca Juga
Bagi pegawai non-ASN yang diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun calon PPPK, pemerintah setempat diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai tersebut. Yakni sampai batas waktu yang ditentukan perundang-undangan yakni 28 November 2023.
Sampaikan Duka, Jokowi Kenang Sosok Guruh Soekarnoputra yang Berkontribusi untuk Negara
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Putra Presiden Pertama RI, Ir. Soekarno, Guruh Soekarnoputra pada Sabtu, 26 September.
VIVA.co.id
26 September 2026