Daftar Insentif Pembelian Rumah yang sudah Resmi Berlaku

Pameran Rumah Murah di JCC
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Jakarta – Sejumlah insentif pembelian rumah yang digelontorkan Pemerintah saat ini sudah resmi berlaku. Kementerian Keuangan menyebutkan salah satunya adalah insentif pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah komersial maksimal Rp5 miliar resmi berlaku setelah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2020 diundangkan.

img_title Tren Kombinasi Cat Gloss dan Doff pada Desain Rumah Modern, Bikin Tampilan Lebih Hidup dan Elegan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam Konferensi Pers Virtual APBN KITA Edisi November 2023 mengungkapkan, Insentif tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini sudah diundangkan dan sudah berlaku," kata di Jakarta, dikutip Sabtu, 25 November 2023.

img_title Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat saat Nataru 2026/2027, Ini Syaratnya

Dia mengungkapkan, Kemenkeu telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp3,2 triliun untuk insentif pada sektor properti. Angka tersebut sebesar Rp600 miliar pada 2023 dan selebihnya Rp2,6 triliun untuk insentif tahun 2024.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

img_title 8 Fasilitas Rumah Era 1970–1980-an yang Dulu Biasa, Kini Dianggap Mewah

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sebenarnya terdapat tiga program pemberian insentif perumahan yang telah diumumkan pada tahun 2023. Pertama, program untuk rumah komersial yang diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) hingga pembelian maksimal Rp5 miliar.

Namun, PPN yang ditanggung oleh pemerintah untuk pembelian rumah tersebut hanya sampai nilai Rp2 miliar selama 14 bulan. Untuk tahun 2023, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, yang dilanjutkan hingga Juni 2024.

Sementara untuk paruh kedua 2024, yakni pada Juli sampai Desember, PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen. Kedua, lanjut Febrio, ada pula dukungan rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan bantuan biaya administrasi selama 14 bulan senilai Rp4 juta per rumah mulai November 2023 sampai Desember 2024.

Program Rumah Murah

Photo :
  • Dok. Kementerian PUPR

"Untuk ini juga sudah diundangkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2023 yang juga sudah berjalan," katanya menambahkan.

Febrio membeberkan program ketiga adalah dukungan rumah masyarakat miskin dalam bentuk penambahan target bantuan rumah sejahtera terpadu sebanyak 1.800 unit dengan nilai Rp20 juta per rumah yang berlaku pada November 2023 sampai Desember 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Program tersebut sangat spesifik untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan banyak di daerah pedesaan yang merupakan program Kementerian Sosial. (Ant)

Mendagri Tito Karnavian

Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kemudahan Regulasi bagi MBR

Mendagri Tito Karnavian menegaskan komitmen Kemendagri untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut