Daftar Harga Rokok Terkini Per Bungkus dan Setelah Kenaikan Cukai 2024

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

Jakarta – Pemerintah bakal menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen, mulai 1 Januari 2024 mendatang. Kenaikan CHT itu dipastikan juga akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

img_title Vivo Y95 vs Oppo A7: Kamera Depan 20 MP Lawan Baterai 4.230 mAh, HP Mana Lebih Menguntungkan?

Hal ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 191/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok dan atau Klobot dan Tembakau Iris.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024," sebagaimana dikutip dari PMK tersebut, Selasa, 19 Desember 2023.

img_title 5 Monitor Gaming yang Cocok untuk GTA 6, Harganya Dijamin Miring!

Bea Cukai pantau harga rokok di pasaran

Photo :
  • Bea Cukai

Berikut adalah harga per bungkus dari sejumlah brand rokok di toko ritel modern, yang masih berlaku saat ini sebelum naik per 1 Januari 2024 mendatang:

img_title Kadar Karbon Monoksida Perokok Jadi Sorotan, Hasil Penelitian 3 Bulan Terungkap!

- Gudang Garam Filter : Rp 25.400

- Gudang Garam Surya 16 : Rp 33.700

- Surya Pro Mild : Rp 32.400

- Class Mild : Rp 26.600

- Djarum Super MLD : Rp 30.000

- Djarum Black: Rp 32.400

- Djarum Super : Rp 34.200

- Djarum Coklat: Rp 15.200

- L.A. Lights : Rp 32.400

- L.A. Ice : Rp 36.800

- Sampoerna Mild : Rp 33.800

- Lucky Strike : Rp 30.900

Sehingga, dengan adanya rencana kenaikan tarif cukai tersebut, berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang:

ilustrasi merek rokok.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp 2.055/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 1.255/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 2.165/batang

b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.295/batang

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang sampai Rp 1.980/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut