Jadi Delegasi RI di Sidang IMO, Kemenhub Soroti hal Ini
- Dokumentasi kemenhub.
Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menjadi delegasi Republik Indonesia pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee on Human Element, Training and Watchkeeping (HTW) ke-10 di London, Inggris Raya, pekan ini.
Kepala Sub Direktorat kepelautan, Capt Maltus, yang turut serta sebagai Ketua Delegasi Republik Indonesia dalam sidang HTW ke-10 menjelaskan, Indonesia menyampaikan intervensi terkait dokumen HTW 10/6/9 yang diajukan Ukraina tentang aksesibilitas informasi tentang sertifikat medis pelaut dan praktisi medis yang diakui oleh para pihak untuk tujuan pemeriksaan medis pelaut oleh Administrasi dan Badan-Badan lain yang terlibat.
"Indonesia menyampaikan apresiasi secara umum kepada Ukraina yang telah mengusulkan atau menyampaikan dokumen HTW 10/6/9 pada pertemuan kali ini," kata Kepala Sub Direktorat kepelautan, Capt. Maltus dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2024.
Dia menjelaskan, Indonesia mendukung usulan tersebut dan juga menginformasikan bahwa Indonesia telah menyediakan daftar institusi medis dan praktisi medis yang diakui oleh pemerintah Indonesia untuk menilai kesehatan para pelaut.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI
- vivanews/Andry Daud
Intervensi yang dilakukan delegasi Indonesia, lanjut Maltus, merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator yang diakui oleh IMO.
“Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45 ayat (1). Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.
Hal ini sejalan dengan apa yang telah dimandatkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 985 Tahun 2023 tentang Pengalihan fungsi Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan Pelaut dari Balai Kesehatan Kerja Pelayaran kepada Direktorat Perkapalan dan kepelautan.
Selain itu, Indonesia juga intervensi dokumen agenda 5 HTW 10/5, dengan menginformasikan bahwa format baru sertifikat Pelaut, yang berlaku mulai 1 Desember 2023 telah diperkenalkan dan telah diinformasikan ke IMO pada Januari 2024 berdasarkan STCW.2/Circ.122 dan telah diinformasikan kepada seluruh member state IMO.