OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH

Ilustrasi Bangkrut
Sumber :
  • upgradetravelbetter.com

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH. Pencabutan in dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.

img_title Sarjito Janji Bikin RI Lebih Berdaulat untuk Tentukan Sendiri Harga Komoditas Strategisnya

Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, Roberto Akyuwen mengatakan, pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten," ujar Roberto dalam keterangannya Rabu, 28 Februari 2024.

img_title Sarjito Resmi Dilantik MA Sebagai Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Roberto menjelaskan, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat.

img_title Satgas PASTI Hentikan 1.222 Entitas Keuangan hingga Akhir Agustus 2026, Terbanyak Pinjol Ilegal

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

"Namun demikian direksi, dewan komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR," jelasnya.

Selanjutnya, berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20Februari 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR EDCCASH, maka Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan, dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Dengan pencabutan izin usaha ini, jelasnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuhnya. 

Bitcoin.

Pola Pikir Investor Aset Kripto Bergeser

Para investor aset kripto mulai memikirkan manajemen risiko, diversifikasi portofolio, dan strategi investasi jangka panjang. Aset-aset yang terukur kini kian diminati.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut