Bebas dari Sanksi OJK, Akulaku Kembali Salurkan PayLater

Startup Akulaku.
Sumber :
  • Dok: Akulaku

Jakarta – PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan. Perusahaan itu telah bebas dari sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

img_title OJK Jatuhkan Sanksi Rp1,5 Triliun, 74 Persen Emiten di Bursa RI Catat Laba

Hal tersebut berdasarkan surat resmi OJK nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024 yang menegaskan pencabutan pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kantor OJK NTB (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

img_title OJK Pertanyakan Ancaman MSCI, Apa yang Membuat Bursa RI Terancam Turun Kelas?

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan tersebut serta menyampaikan rasa terima kasih kepada Otoritas Jasa Keuangan atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.

"Kami mengapresiasi langkah OJK dalam mencabut pembatasan ini. Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," ujar Efrinal Sinaga dikutip dari keterangannya, Rabu, 6 Maret 2024.

img_title Dorong Ekosistem Fintech RI Makin Aman dan Terpercaya, Peran Influencer Keuangan Perlu Diperkuat

PT Akulaku Finance Indonesia mengumumkan bahwa Akulaku PayLater, sebagai produk Buy Now Pay Later (BNPL) yang bernaung di dalam Akulaku Group, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

PT Akulaku Finance Indonesia turut menyampaikan rasa terima kasih kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan kepada PT Akulaku Finance Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerja sama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Bos OJK Curhat ke Prabowo soal Ancaman MSCI, Akui Penegakan Hukum Pasar Modal Belum Keras

Bos OJK Friderica langsung melaporkan ancaman MSCI kepada Presiden Prabowo, ia juga mengakui catatan penegakan hukum, serta memaparkan sanksi Rp1,5 triliun.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut