INFOGRAFIK: Ketentuan THR 2024

INFOGRAFIK Ketentuan THR
Sumber :
  • VIVACOID

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

img_title Buruan Daftar! MagangHub Tahap II Resmi Dibuka, Begini Tahapan dan Caranya

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ida menyatakan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

img_title Masih Ingat Ciripa? Mantan Asisten Uya Kuya Ini Kini Sukses Jadi Pengusaha, Hidupnya Berubah Setelah Menikah

Hal ini telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Yuk simak ketentuan pembayaran THR tahun 2024 yang telah kami sajikan berupa infografik berikut ini.

img_title Prabowo ke Pengusaha Rusia: Datanglah ke Indonesia, Bangun Industri Bersama Kami
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono

Kapolres, Dandim hingga Kajari Jadi Calon Penerima THR Bupati Nonaktif Cilacap, Besarannya Rp30-100 Juta

Sekda Cilacap Sadmoko Danardono, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Auliya Rachman, mengungkap nama-nama pejabat forkopimda penerima THR

img_title
VIVA.co.id
5 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut