INFOGRAFIK: Ketentuan THR 2024

INFOGRAFIK Ketentuan THR
Sumber :
  • VIVACOID

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

img_title Mau Cari Peluang Kerja Masa Depan? 4 Sektor Green Jobs Ini Layak Dilirik

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ida menyatakan bahwa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

img_title Hitung-hitungan dan Formula Penetapan UMP 2027

Hal ini telah diatur dengan tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Yuk simak ketentuan pembayaran THR tahun 2024 yang telah kami sajikan berupa infografik berikut ini.

img_title Buntut Karhutla, RI Bekukan Izin 6 Perusahaan, Total 32 Korporasi Kini Kena Sanksi
Ilustrasi bisnis.

Transformasi IT Berbasis AI Jadi Solusi Perusahaan RI Menuju Autonomous Enterprise

Transformasi teknologi kini sangat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi operasional, mengintegrasikan sistem, dan mengoptimalkan kinerja bisnis.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut