Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Beda dengan KRIS, Ini Detailnya

BPJS Kesehatan
Sumber :
  • vstory

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menyederhanakan layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara penuh mulai 30 Juni 2025 mendatang. KRIS diketahui merupakan standar minimum pelayanan rawat inap dari rumah sakit yang diterima oleh para peserta BPJS Kesehatan.

Bukan Cuma BPJS, Bikin SIM Juga Kini Harus Ada Sertifikat Mengemudi

Beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 8 Mei 2024.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," sebagaimana dikutip dari pasal 103B ayat 1 dalam Perpres No. 59/2024 tersebut.

Jalin Kerja Sama, BPJS Kesehatan-BSSN Perkuat Sistem Keamanan Siber

BPJS Kesehatan ajak untuk rutin membayar iuran kepesertaan JKN tepat waktu

Photo :
  • BPJS Kesehatan

Layanan KRIS ini memungkinkan para peserta BPJS dari setiap golongan, untuk mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit baik dalam hal medis maupun non-medis. Sementara, pada fasilitas pelayanan kelas 1, 2, dan 3, peserta BPJS mendapatkan pengobatan dan pelayanan medis yang sama. Namun pada fasilitas rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, kedua jenis layanan tersebut mendapatkan pelayanan yang berbeda.

Indef Tegaskan Pelaksanaan Tapera Tak Punya Urgensi, Ini Penjelasannya

Berikut adalah perbedaan layanan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dengan layanan KRIS:

Fasilitas Layanan KRIS

Berdasarkan Pasal 46 Perpres No. 59/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri atas:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara.

3. Pencahayaan ruangan.

4. Kelengkapan tempat tidur.

5. Nakas per tempat tidur.

6. Temperatur ruangan.

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

9. Tirai/partisi antar tempat tidur.

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.

Sementara pada fasilitas untuk setiap kelas BPJS Kesehatan, berikut adalah perbedaan fasilitas untuk masing-masing kelasnya:

Fasilitas Kelas 1:

1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang

2. Dapat memilih dokter spesialis

3. Memperoleh fasilitas TV, lemari es, dan AC

Fasilitas Kelas 2:

1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang

2. Dapat memilih dokter spesialis

3. Ada tambahan fitur AC dan TV

Fasilitas Kelas 3:

1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang

2. Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi Kesehatan).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya