Harga Bawang Putih Meroket di Sumut, KPPU Jadwalkan Pemanggilan Importir dan Distributor

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Kantor Wilayah (Kanwil) I Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemanggilan terhadap importir dan distributor bawang putih. Pemanggilan ini untuk klarifikasi terkait harga meroket bawang putih di Sumatera Utara.

img_title Xiaomi Redmi M100 Pro vs Samsung Galaxy A55 5G, Duel HP Mid-Range yang Bikin Calon Pembeli Penasaran

Berdasarkan informasi harga dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), rata-rata harga bawang putih di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp 41.400/kg. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, harga bawang putih terendah ada di Provinsi Bali di Harga Rp 37.500 dan tertinggi ada di Maluku Utara di Harga Rp 67.500. Di Jakarta sendiri, Harga bawang putih berkisar di Harga Rp 57.500. Harga ini jauh melampaui HET untuk bawang putih yang dikeluarkan oleh Bapanas, yakni Rp 32.000.

img_title Harley-Davidson Bikin Mesin 350cc, Harga Motor Bakal Lebih Murah?

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap importir dan distributor pada pekan ini yakni Jumat, 17 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan pada pekan depan pada hari Senin dan Selasa, 20-21 Mei 2024.

"Surat kita sampaikan perusahaan importir dan distributor bawang putih tersebut. Akan kita panggil secara bertahap di Kantor KPPU," ucap Ridho saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu, 15 Mei 2024.

img_title Samsung Galaxy A36 5G vs Redmi Note 15 Pro 5G, Hp Mana yang Lebih Layak Dibeli pada 2026?

Kenaikan Dinilai Tidak Wajar

Ilustrasi Impor bawang Putih.

Photo :
  • Antara/ Saiful Bahri

Ridho mengungkapkan bahwa kenaikan harga bawang putih dinilai tidak wajar dan dapat dipicu oleh perilaku importir yang enggan merealisasikan izin impornya. 

"Dengan asumsi Harga di Tiongkok di level 0,89 USD per dolar, setelah ditambah biaya pengangkutan, bongkar muat, sortir, penyimpanan, distribusi dan margin, maka harga yang wajar di tanah air sekitar Rp 28-29 ribu. Sedangkan, untuk tingkat pengecer di Sumut di kisaran Rp 31-32 ribu. Artinya saat ini memang ada persoalan harga yang tidak wajar yang menunjukkan supply and demand tidak normal," jelas Ridho.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KPPU Pernah Hukum 19 Importir yang Terbukti Lakukan Kartel

Ridho mengingatkan bahwa pada tahun 2014, KPPU pernah menghukum 19 importir bawang putih yang terbukti melakukan kartel dan melanggar pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri, maupun bersama dengan pelaku usaha lain yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar bersangkutan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut