OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Jepara Artha

ilustrasi bank.
Sumber :

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda). Pencabutan ini dilakukan karena BPR Bank Jepara Artha ada dalam kondisi yang tidak sehat.

img_title OJK Denda 113 Pihak Bidang PMDK hingga Agustus 2026, Totalnya Rp104,63 Miliar

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah," kata Sumarjono dalam keterangannya Selasa, 21 Mei 2024.

img_title OJK Catat Pembiayaan Pindar Naik 24,76 Persen pada Juli 2026, Nilainya Tembus Rp105,63 Triliun

Sumarjono menjelaskan, pada 13 Desember 2023, OJK telah menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

img_title OJK: Penyaluran Kredit Industri Perbankan Tembus Rp 9.135 Triliun Per Juli 2026

Kemudian pada 30 April 2024, OJK menetapkan BPR Bank Jepara Artha dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Hal ini dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi BPR, termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan batas maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas.

Namun demikian jelas Sumarjono, direksi dan kuasa pemilik modal BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR Bank Jepara Artha. Sehingga dengan itu, diputuskan untuk tidak dilakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut. 

"Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024  tanggal 13 Mei 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR," jelasnya.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, jelasnya OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ilustrasi perbankan.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut