Daftar Nama dan Gaji Pengurus Tapera, Intip Besarannya
Selanjutnya, Pasal 3 Perpres tersebut juga menyebut bahwa besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera berbeda-beda, dan ditentukan berdasarkan posisi dan status jabatan. Dimana, Ketua Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio akan menerima sebesar Rp 32.508.000 per bulan, dan anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio mendapatkan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.
Untuk anggota unsur profesional (di luar menteri) akan mendapatkan honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000, yang belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya tadi.
"Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (2).
Di Pasal 4 Ayat (1) ditambahkan bahwa Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional. Sementara untuk besaran insentif yang diterima anggota pengurus Tapera unsur profesional yakni paling banyak 40 persen dari besaran insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.
Untuk manfaat tambahan lainnya yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR) sebesar honorarium, diberikan satu kali per tahun. Lalu ada juga tunjangan transportasi sebesar 20 persen honorarium diberikan setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25 persen total honorarium setahun diberikan saat akhir masa jabatan.
"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali Honorarium yang diterima," dikutip dari pasal 5 ayat 1 Perpres No. 9/2023.