Daftar Nama dan Gaji Pengurus Tapera, Intip Besarannya

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera
Sumber :

Selanjutnya, Pasal 3 Perpres tersebut juga menyebut bahwa besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera berbeda-beda, dan ditentukan berdasarkan posisi dan status jabatan. Dimana, Ketua Komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio akan menerima sebesar Rp 32.508.000 per bulan, dan anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio mendapatkan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.

img_title Gaji Elon Musk Setara 2,5 Juta Tahun Upah Pekerja Tesla

Untuk anggota unsur profesional (di luar menteri) akan mendapatkan honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000, yang belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya tadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (2).

img_title Soal Nasib Gaji Guru di 2027, Menkeu Purbaya Bilang Begini

Di Pasal 4 Ayat (1) ditambahkan bahwa Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional. Sementara untuk besaran insentif yang diterima anggota pengurus Tapera unsur profesional yakni paling banyak 40 persen dari besaran insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

Untuk manfaat tambahan lainnya yang terdiri atas tunjangan hari raya (THR) sebesar honorarium, diberikan satu kali per tahun. Lalu ada juga tunjangan transportasi sebesar 20 persen honorarium diberikan setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25 persen total honorarium setahun diberikan saat akhir masa jabatan.

img_title Komisi X DPR Buka Peluang Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru-Dosen Masuk APBN 2027

"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali Honorarium yang diterima," dikutip dari pasal 5 ayat 1 Perpres No. 9/2023.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin

Menkes Budi Soroti Masalah di Rumah Sakit: Dokternya Tak Dibayar

Menkes Budi menyoroti persoalan di dunia kesehatan. Salah satunya ada beberapa tenaga kesehatan yang gaji atau upahnya tak dibayarkan oleh rumah sakir (RS) paripurna.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut