BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas ASN Mencapai Rp 39 Miliar, Ini Daftarnya 

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sumber :

VIVA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan, masalah penyimpangan belanja perjalanan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyimpangan ini ada di 46 Kementerian Lembaga (K/L)/

img_title Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Jadi Tersangka, Kini di Lapas

Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 39.260.497.476 pada 46 K/L," tulis laporan itu dikutip Senin, 10 Juni 2024.

img_title Respons Menohok Mahfud MD soal Suket Gibran Dibatalkan MA, Minta Diproses Pidana: KPU dan Dikdasmen Harus Diperiksa

Adapun penyimpangan belanja perjalanan dinas ini paling banyak terjadi akibat perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp 19,64 miliar.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

Photo :
  • Ist

img_title Kemendagri Dorong Transformasi Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP

Bila dirinci terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 10.57 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara, BRIN sebesar Rp 1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya. Serta Kemenkum HAM sebesar Rp1,3 miliar merupakan perjalanan dinas yang melebihi kelas yang diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi yang dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti yang pengeluarannya.

Lalu, ada 14 K/L belum ada bukti pertanggungjawaban dengan nilai Rp 14,75 miliar. K/L Itu diantaranya Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp 5,03 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp 211,81 juta, dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebesar Rp 7,4 miliar.

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya ada pada 23 K/L dengan nilai Rp 4,84 miliar. Mereka adalah Kementerian PUPR sebesar Rp 1,14 miliar, Kementerian PANRB sebesar Rp792,17 juta, dan Kementerian Pertanian sebesar Rp 571,73 juta. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu, perjalanan dinas fiktif ada di 2 K/L dengan nilai Rp 9,3 juta yang diantaranya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2,4 juta dan BRIN sebesar Rp 6,8 juta. 


 

Ilustrasi gedung KPU

KPU Buka Suara usai MA Batalkan Suket SMA Gibran, Singgung Pelantikan

KPU memberikan respons terkait putusan MA yang resmi membatalkan suket SMA Gibran. Idham Holik menyebut pelantikan sebagai tahapan terakhir Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut