Saldo Dana Gratis KJP Plus Bulan Mei-Juni Cair Minggu Ini!

KJP Plus dan KJMU belum cair
Sumber :
  • Instagram @aniesbaswedan

VIVA – Pencairan saldo dana gratis dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 dilaporkan mengalami keterlambatan, informasi tersebut disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta melalui akun Instagram resminya dengan nama pengguna @disdikdki.

img_title Bangun Mushala & Renovasi 11 Ruang Kelas di Nagekeo, Prudential Syariah Gandeng LAZ Al Azhar

“Mohon maaf atas adanya keterlambatan pencairan KJP tahap 1. Kami pastikan pencairan KJP tahap pertama akan dilakukan pada minggu kedua bulan Juni 2024,” tulis akun @disdikdki dikutip Senin (10/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

KJP Plus disediakan khusus untuk warga Jakarta guna mendukung program wajib belajar 12 tahun bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Besaran bantuan bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

img_title Akulaku Group Salurkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi NTT

Untuk siswa SD/MI, bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP sebesar Rp300 ribu per bulan, dan SMA sebesar Rp 420ribu per bulan.

Sementara itu, siswa SMK menerima bantuan sebesar Rp450 ribu per bulan, peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat mendapatkan Rp300 ribu per bulan, dan peserta Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) menerima Rp1,8 juta per semester.

img_title Alokasi Anggaran Disetujui, Menko Zulhas Pastikan Bantuan Pangan Beras Lanjut hingga Desember

Kartu Jakarta Pintar (KJP) DKI Jakarta.

Photo :

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa keterlambatan pencairan saldo dana gratis KJP Plus disebabkan oleh perlunya pemadanan dan verifikasi ulang data penerima. Proses verifikasi ini guna memastikan domisili penerima di Jakarta, penerima tidak memiliki kendaraan roda empat, serta tidak memiliki aset properti dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Selain itu, verifikasi juga mencakup memastikan bahwa anggota Kartu Keluarga (KK) penerima bukan berstatus sebagai PNS, anggota TNI/Polri, anggota MPR RI/DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, maupun pegawai tetap BUMN/BUMD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Program ini harus tepat sasaran serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Budi pada Senin, (10/6/24) dikutip dari Antara.

Menurut jadwal yang seharusnya, pendistribusian KJP Plus Tahap I untuk jenjang SD/sederajat dilakukan pada 22-25 April, untuk jenjang SMP/sederajat pada 26 April-6 Mei, dan untuk jenjang SMA/MA pada 3-9 Mei 2024. Namun, keterlambatan ini mengakibatkan pencairan KJP mencakup dua bulan, yaitu Mei dan Juni 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut