Gudang Garam Absen Bagi Dividen, Seluruh Laba Digunakan Modal Usaha

PT Gudang Garam
Sumber :
  • ANTARA/Arief Priyon

Jakarta – PT Gudang Garam Tbk (GGRM) memutuskan untuk tidak menebar dividen tunai untuk tahun buku 2023. Hal itu karena laba perseroan di tahun tersebut seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja. 

img_title Begini Nasib 81 Saham HSC yang Didepak dari Penghitungan IHSG, Masih Bisa Diperdagangkan?

Manajemen GGRM melalui Keterbukaan Informasi BEI mengatakan, keputusan tidak melakukan pembagian dividen merupakan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang digelar pada tanggal 28 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyetujui penetapan penggunaan laba perseroan untuk tahun buku 2023 seluruhnya dimasukkan dalam akun saldo laba dan akan digunakan untuk menambah modal kerja, sehingga perseroan tidak membagikan dividen kepada pemegang saham," kata manajemen dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Selasa, 2 Juli 2024.

img_title BEI Kaji Insentif Pajak bagi Emiten, Bidik Lebih Banyak UMKM untuk IPO

Dividen.

Photo :
  • Investopedia

Laporan keuangan auditan per 31 Desember 2023, GGRM dilaporkan membukukan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 5,32 triliun pada tahun 2023.

img_title BEI Bakal Periksa Acak Free Float Saham Emiten, Direksi Terancam Sanksi Tegas

Capaian itu diketahui meningkat dibandingkan realisasi pada periode sebelumnya yang hanya mencapai sebesar Rp 2,78 triliun. 

Namun, pendapatan dilaporkan turun menjadi Rp 118,95 triliun pada tahun 2023, dari sebelumnya yang sebesar Rp 124,68 triliun. Sementara, biaya pokok pendapatan turun dari Rp 113,59 triliun menjadi Rp 104,36 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, pendapatan lainnya tercatat naik dari Rp 151,74 miliar di tahun 2022 menjadi Rp 177,09 miliar pada tahun 2023. Sehingga, perseroan mencetak laba kurs bersih sebesar Rp 5,69 miliar pada tahun 2023, dari tahun sebelumnya yang mencatat rugi Rp 9,17 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara

Suahasil Pastikan Kemenkeu Tak Akan Jadi Pemilik Saham BEI

Berdasarkan peraturan OJK, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI) dan Danantara Indonesia dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI)

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut