OJK Selidiki Tipibank di BPD NTT, Ini yang Disoroti

Dugaan tindak pidana perbankan di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 10.000.000.000, dan paling banyak Rp 200.000.000.000," terangnya.

img_title Orang Indonesia Ternyata Punya Kebiasaan Ini Soal Motor

Di bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

img_title Jangan Asal Checkout Biar Gak Nyesel! Pahami Aturan Main Pakai Paylater

Togam mengatakan, dalam konteks ini, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).

Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerja sama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik. 

img_title OJK Kantongi Sertifikat ISO Internasional, Pengawasan Asuransi hingga Dana Pensiun Diperketat

"OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan pelindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat," imbuhnya.

ilustrasi asuransi.

Biaya Kesehatan Terus Naik, OJK Perkuat Ekosistem Asuransi untuk Lindungi Nasabah

OJK saat ini terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui POJK 36/2025 untuk mendorong perlindungan nasabah yang transparan dan berkelanjutan.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut