Jadi Komisaris Baru PLN, Intip Besaran Gaji Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Demokrat, Andi Arief
Sumber :
  • VIVA.co.id/Galih Purnama (Depok)

Jakarta – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir telah menunjuk dua komisaris baru di PT PLN (Persero). Adalah mantan Gubernur Bank Indonesia, Burhanuddin Abdullah sebagai Komisaris Utama, dan Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, sebagai komisaris independen.

img_title Danantara Sudah Tutup 364 BUMN, Rosan Roeslani: Target Akhir Tahun 700 Perusahaan

Lantas, berapa besaran penghasilan gaji yang bisa diperoleh kedua Komisaris baru PLN tersebut?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu dapat dilihat dari Laporan Tahunan PLN Tahun 2023, yang menjelaskan soal Peraturan Menteri BUMN No. PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya No. PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

img_title Prabowo Bakal Bangun PLTS 100 GWp, PLN Perkuat Sistem Pembangkit EBT Nasional

Beleid tersebut menetapkan bahwa remunerasi Dewan Komisaris terbagi atas Honorarium Komisaris Utama sebesar 45 persen dari Gaji Direktur Utama, dan Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5 persen dari Gaji Direktur Utama.

"Serta Komisaris lainnya sebesar 90 persen dari Honorarium Komisaris Utama. (Berdasarkan hasil RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023)," sebagaimana dikutip dari aturan tersebut, Rabu, 24 Juli 2024.

img_title Prabowo Mau Tutup 700 BUMN, Perusahaan yang Bikin Laporan Keuangan Palsu Ikut Disikat

mantan Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah.

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Dijelaskan juga bahwa penetapan besaran remunerasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan dan faktor lain yang relevan.

Serta, menggunakan faktor penyesuaian industri dengan mempertimbangkan sektor industri sejenis secara terukur (benchmark), kondisi persaingan usaha (competitiveness), serta kelangkaan sumber daya manusia.

"Besaran remunerasi dewan komisaris ditetapkan sesuai keuangan perseroan, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," ujar laporan tersebut.

Remunerasi yang diterima dewan komisaris terdiri dari honorarium, tunjangan, dan tantiem. Dimana, honorarium untuk komisaris utama yakni sebesar Rp 211 juta dan komisaris sebesar Rp 190 juta per bulannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun tunjangan komisaris meliputi tunjangan hari raya keagamaan sebesar 1 bulan honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium, dan asuransi purna jabatan dimana premi yang ditanggung perusahaan sebesar 25 persen dari honorarium dalam 1 tahun.

Komisaris juga mendapat fasilitas kesehatan yang diberikan dalam bentuk asuransi atau penggantian biaya pengobatan sebesar pemakaian, yang mencakup 1 istri dan 3 orang anak usia maksimum 25 tahun (belum bekerja / belum menikah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut