OJK Ungkap Penerapan AI di Sektor Perbankan Bakal Dongkrak Pendapatan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, adanya Artificial Intelligence (AI) di industri perbankan akan mendorong kenaikan pendapatan hingga 4,7 persen. OJK pun saat ini tengah melakukan kajian tata kelola AI untuk industri perbankan.

OJK Pastikan Aturan Co-Payment Asuransi Kesehatan Tak Berlaku pada BPJS Kesehatan

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Peluncuran Buku Panduan Resiliensi Digital.

"Pemanfaatan generatif AI pada industri perbankan di proyeksi memberikan kenaikan pendapatan sekitar 2,8 persen hingga 4,7 persen. Lebih tinggi dibandingkan dengan industri lainnya seperti farmasi, pendidikan, telekomunikasi, dan lain sebagainya," kata Dian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Peserta Asuransi Kesehatan Nanti Wajib Bayar 10 Persen dari Total Biaya, Menkes Bilang Gini

Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Photo :
  • Dok. Istimewa

Dian menyebut, adanya teknologi telah meningkatkan meningkatkan efisiensi dalam kegiatan perbankan. "Kalau kita lihat misalnya biaya yang sekarang masih sangat mahal tentu dengan menggunakan teknologi itu bisa menjadi lebih murah. Itulah sebabnya kenapa bank-bank itu semakin besar dan semakin menggunakan teknologi itu akan semakin efisien," terangnya. 

Kemenag Perkenalkan Revolusi AI dalam Administrasi Madrasah

Dian melanjutkan, implementasi AI di sektor perbankan juga sejalan dengan arah pengembangan perbankan Indonesia. Hal ini sebagaimana telah dicanangkan oleh OJK dalam roadmap pengembangan perbankan Indonesia tahun 2020-2025. 

"Saat ini OJK juga sedang melakukan kajian terkait tata kelola AI dalam upaya memberikan panduan terkait penerapan AI untuk sektor perbankan," ujarnya. 

Dian menjelaskan, regulator di beberapa negara telah menerbitkan panduan dan kebijakan terkait tata kelola AI. Beberapa negara ini di antaranya Amerika Serikat, Inggris, Brasil, Singapura, China, hingga Australia.

Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono.

OJK Ungkap Skema Co-Payment Klaim Asuransi Kesehatan Upaya Tekan Tingginya Inflasi Medis RI, Premi Bisa Turun?

OJK menjelaskan salah satu alasan utama diteritkannya aturan terkait skema pembagian risiko (co-payment) untuk produk asuransi kesehatan komersial.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2025