Apindo Temui Menkes, Ini yang Dibahas

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Kemudian, menjual tembakau dan rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik; Lalu menjual tembakau dan rokok elektrik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;

img_title Dimiliki Pengusaha Sukses, 5 Kebiasaan Kecil Ini Diam-diam Bisa Bikin Hidup Lebih Produktif dan Tangguh

Berikutnya, menjual tembakau dan rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; serta menjual tembakau dan rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, poin PP 28/2024 yang dijadikan sorotan pelaku industri adalah soal pelarangan adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.

img_title Sejumlah Pengusaha Berbagi Pengalaman Bangun Bisnis hingga Lepas Dari Jerat Utang

Selain iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas. "Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," bunyi Pasal 200 huruf b pada salinan PP Kesehatan.

Melalui aturan itu, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya. Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.

img_title Apindo Tegaskan Kawal Penyelesaian 14 Isu Prioritas Penghambat Dunia Usaha

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Minta Pengusaha Segera Lapor Jika Temukan Aksi Premanisme hingga Pungli

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta pengusaha melapor ke kepolisian jika menemukan aksi premanisme dan pungli yang mengganggu iklim investasi.

img_title
VIVA.co.id
11 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut