Cara Tarik Saldo Pluang ke E-Wallet? Cairkan Profit dari Pluang!

Aplikasi Pluang trading dan investasi
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Pluang telah menjadi salah satu platform investasi multi-aset yang digandrungi masyarakat Indonesia, baik untuk investasi emas, saham AS, hingga aset kripto. Namun, selain fitur investasinya yang lengkap, Pluang juga memudahkan penggunanya dalam proses top up dan penarikan saldo.

img_title Investasi Teknologi Bukan Sekadar Ikut Tren, Ini Cara Menyesuaikannya

Bagi kamu yang ingin tahu bagaimana cara tarik saldo Pluang ke rekening bank atau e-wallet, berikut panduan lengkapnya!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apa Itu Pluang?

img_title Danantara Siap Umumkan Investasi AI dan Pusat Data di New Asia Forum 2026

Pluang adalah aplikasi teknologi finansial yang membuka akses terhadap berbagai produk keuangan dan investasi. Dari emas, saham AS, indeks global hingga aset kripto,

Pluang memberikan kemudahan berinvestasi mulai dari nominal kecil. Platform ini cocok bagi pemula yang ingin memulai perjalanan investasi tanpa batasan besar.

img_title Danantara Siapkan Investasi Besar pada 2027, Mineral Kritis hingga AI Jadi Incaran

Cara Tarik Saldo Pluang ke E-Wallet

Dilansir dari laman resmi Pluang mulai tanggal 30 September 2023, Pluang hanya mendukung penarikan saldo ke rekening bank, dan tidak lagi mendukung penarikan ke e-wallet seperti Go-Pay. Namun, SobatCuan masih bisa melakukan top up saldo melalui berbagai metode, termasuk Virtual Account dan e-wallet, seperti DANA.

Berikut langkah-langkah untuk tarik saldo Pluang ke rekening bank:

  1. Masuk ke Aplikasi Pluang

Buka aplikasi Pluang di ponsel kamu, dan pastikan kamu sudah login dengan akun yang benar.

  1. Akses Halaman Saldo

Dari beranda aplikasi, masuk ke menu "Saldo". Di sini kamu bisa melihat total saldo tunai yang tersedia di akun kamu.

  1. Pilih Menu "Tarik Saldo"

Klik tombol "Tarik Saldo" yang tersedia di bagian saldo tunai.

  1. Pilih Rekening Bank

Pilih akun bank yang sudah kamu daftarkan untuk menerima dana. Jika belum, kamu perlu menambahkan detail rekening terlebih dahulu.

  1. Masukkan Nominal Penarikan

Tentukan jumlah saldo yang ingin kamu tarik. Pastikan nominalnya lebih dari batas minimum penarikan sebesar Rp10.000.

  1. Konfirmasi dan Masukkan PIN

Setelah mengisi detail, periksa kembali informasi yang kamu masukkan. Jika sudah sesuai, konfirmasi penarikan dengan menggeser layar dan masukkan PIN akun Pluang.

  1. Proses Selesai

Penarikan dana kamu akan diproses. Dana akan masuk ke rekening bank dalam waktu 1-3 hari kerja, tergantung kebijakan bank.

Biaya Penarikan di Pluang

Mulai 1 Juli 2023, penarikan saldo di Pluang dikenakan biaya Rp4.500 per transaksi. Namun, ada satu kali penarikan gratis setiap bulannya. Jadi, SobatCuan bisa memanfaatkan penarikan gratis ini untuk menghemat biaya.

Transaksi Penarikan

  • Penarikan pertama tiap bulan, biaya Penarikan gratis
  • Penarikan kedua dan seterusnya, biaya Penarikan Rp4.500 per transaksi

Tips Penting untuk Pengguna Pluang

  1. Periksa Data Bank dengan Cermat
    Sebelum mengajukan penarikan, pastikan nomor rekening yang kamu masukkan sudah benar dan aktif.
  1. Gunakan Fitur Penarikan Gratis
    Manfaatkan penarikan gratis yang diberikan setiap bulan untuk menghindari biaya tambahan.
  1. Lakukan Verifikasi Akun
    Pastikan semua informasi di akun kamu, seperti KYC (Know Your Customer), sudah terverifikasi untuk memudahkan transaksi dan mencegah keterlambatan penarikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keunggulan Pluang dalam Investasi

Pluang tidak hanya memudahkan penggunanya dalam hal top up dan penarikan dana, tetapi juga menyediakan fitur investasi dengan modal kecil. Kamu bisa memulai investasi emas mulai dari 0,01 gram atau berinvestasi di indeks saham AS dengan nominal minimal Rp14.000, tergantung pada harga saat itu.

Mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, SL ditahan penyidik Polda dalam dugaan kasus korupsi dana publikasi media

Eks Kadis Kominfo Sulut dan Mantan Pejabatnya Ditahan, Terseret Kasus Korupsi Dana Publikasi Media

Polda Sulawesi Utara menahan dua mantan pejabat Dinas Kominfo Sulut berinisial SL dan CI. Mereka jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana publikasi media.

img_title
VIVA.co.id
23 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut